TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Satpol PP Kabupaten Mamuju menggelar penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan H. Abd. Malik Pettana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Jumat (19/12/2025).
Lapak-lapak yang ditertibkan tersebut berlokasi tepat di bahu jalan menuju akses Rumah Jabatan (Rujab) Ketua DPRD Sulbar.
Serta hanya berjarak beberapa meter dari Kantor Gubernur Sulawesi Barat.
Baca juga: UMP Sulawesi Barat Bertambah Rp 211 Ribu di Tahun 2026
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Sulbar, Dermawan, menjelaskan tindakan yang dilakukan saat ini difokuskan pada pembersihan lapak semi-permanen yang sudah tidak berpenghuni.
"Pembongkaran yang kami lakukan hari ini adalah lapak yang sudah tidak terpakai," ujar Dermawan yang masih mengenakan jas dilengkapi dasi usai menghadiri pelantikan Pejabat Eselon II di Kantor Gubernur Sulbar.
Penertiban dilakukan secara manual terhadap bangunan kayu dan papan.
Meskipun baru menyasar lapak kosong, petugas menegaskan seluruh area tersebut nantinya harus steril dari aktivitas perdagangan di bahu jalan.
Para pedagang yang masih aktif berjualan sayuran, ikan, dan buah-buahan di lokasi tersebut terpantau menyaksikan proses pembongkaran.
Suara kayu yang berderit patah dan hantaman alat seadanya mulai memecah kebisingan jalanan.
Satu per satu lapak semi-permanen yang terbuat dari papan kusam dan kayu rapuh mulai dipreteli petugas.
Di sisi jalan, para PKL hanya bisa terdiam.
Mata mereka tidak lepas menatap setiap gerakan petugas yang merobohkan struktur bangunan.
Ada kecemasan yang mendalam di wajah mereka, meski lapak yang dibongkar hari ini adalah lapak kosong.
Mereka tahu betul bahwa giliran lapak mereka tinggal menunggu waktu.
Dermawan mengatakan langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Kabupaten Mamuju.
Ia mengklaim pihaknya telah menempuh jalur persuasif sebelum melakukan tindakan lapangan.
"Kami melakukan dua tahap pendekatan. Secara lisan tiga kali, begitu juga dengan surat resmi sebanyak tiga kali. Kami meminta agar PKL tidak lagi berjualan di lokasi tersebut karena bahu jalan tidak diperkenankan untuk menjual," tegasnya.
Satpol PP mengapresiasi sikap para pedagang yang dinilai kooperatif dan menyadari adanya pelanggaran aturan penggunaan ruang publik.
Terkait nasib para pedagang pasca-penertiban, Satpol PP Sulbar menyatakan masih berkoordinasi dengan pihak pimpinan daerah untuk mencari solusi atau tempat penampungan baru.
Penertiban ini dijadwalkan akan terus berlanjut hingga seluruh bahu jalan di kawasan pusat pemerintahan tersebut bersih dari lapak PKL guna menjaga estetika dan kelancaran arus lalu lintas.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi