UMP Sulawesi Barat Bertambah Rp 211 Ribu di Tahun 2026
December 19, 2025 02:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat (Sulbar) kembali mengalami kenaikan.

Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar menyepakati usulan UMP tahun 2026 sebesar Rp 3.315.934, atau naik Rp 211.505 dibanding UMP 2025.

Kenaikan tersebut setara sekitar 6,8 persen dari UMP Sulbar 2025 yang tercatat sebesar Rp 3.104.430.

Baca juga: Efek UMP Naik, Ekonomi di Sulbar 2025 Diprediksi Lebih Cerah Tumbuh 4,95 Persen

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar, Andi Farid Amri, mengatakan kesepakatan tersebut diambil melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar yang digelar pada Kamis (18/12/2025).

Rapat tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, organisasi pengusaha, serikat buruh, akademisi, hingga Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kami telah menetapkan hasil rapat dan akan merekomendasikan kepada Gubernur untuk penetapan UMP 2026 sebesar Rp 3.315.934. Kenaikannya kurang lebih 6,8 persen,” ujar Andi Farid saat ditemui di Kantor Disnaker Sulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur, Jumat (19/12/2025).

Formula Baru Perhitungan UMP

Andi Farid menjelaskan, penetapan UMP tahun ini menggunakan formula baru dibandingkan tahun sebelumnya.

Salah satu perubahan utama adalah masuknya variabel Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar pertimbangan di setiap provinsi.

Selain itu, terjadi perubahan pada nilai indeks atau alfa.

Jika sebelumnya berada pada rentang 0,1 hingga 0,3, kini aturan baru memperluas rentang alfa menjadi 0,5 hingga 0,9.

“Dewan Pengupahan sepakat mengambil titik tengah di angka 0,7. Dari situlah diperoleh angka kenaikan sebesar 6,8 persen,” jelasnya.

Sebagai perbandingan, kenaikan UMP Sulbar pada tahun 2025 tercatat sebesar 6,5 persen, sehingga terdapat tren peningkatan pertumbuhan upah sebesar 0,3 persen.

Pergub Ditargetkan Rampung 24 Desember

Sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan, penetapan UMP melalui Peraturan Gubernur (Pergub) ditargetkan rampung paling lambat 24 Desember 2025.

Andi Farid menegaskan, setelah Pergub ditetapkan, seluruh perusahaan, khususnya perusahaan skala besar, wajib mematuhi ketentuan UMP yang telah ditetapkan.

“Disnaker Sulbar akan melakukan pengawasan ketat. Jika ada perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan, akan dikenakan sanksi administratif,” tegasnya.

Ia juga mengimbau para pekerja yang merasa tidak menerima upah sesuai ketentuan agar tidak ragu melapor ke Disnaker Sulbar.

“Pekerja bisa melapor langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.