Dedy Yulianto Ajukan Pengalihan Status Penahanan dengan Alasan Kesehatan
December 19, 2025 03:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dedy Yulianto meminta pengalihan status penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (19/12/2025).

Hal itu disampaikan penasihat hukum terdakwa Dedy Yulianto, setelah mendengarkan putusan sela majelis hakim di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Izin Yang Mulia, kami minta pengalihan status penahanan terdakwa Dedy Yulianto dan berkas sudah kita ajukan 8 Desember 2025 kemarin," kata Nina Iqbal selaku penasihat hukum terdakwa Dedy Yulianto.

"Berkas sudah dimasukkan belum? nanti kita musyawarah dulu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari penuntut umum," kata Dewi Sulistiarini.

Nina mengatakan pengajuan pengalihan status tahanan terdakwa, mengingat kondisi kesehatan Dedy Yulianto yang harus rutin mengkonsumsi obat sehingga mengajukan pengalihan status tahanan.

"Iya, bapak ada riwayat sakit dan harus meminum obat rutin dan kita pun sudah mengajukan surat ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang," ucapnya.

Senada dikatakan terdakwa Dedy Yulianto, saat ditemui setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim.

"Aok (iya), sakit jadi tadi minta pengalihan status tahanan," ungkap terdakwa Dedy.

Sebagai informasi, Dedy Yulianto bersama terdakwa lain yaitu Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Syaifuddin, terlibat dugaan korupsi transportasi pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2014-2019 dan merugikan negara senilai Rp2.395.286.220,00. 

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.