SRIPOKU.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memberikan ruang hukum kepada Roy Suryo dan kawan-kawan untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Penyidik menegaskan seluruh proses penanganan perkara dapat diuji secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan, serta ganti rugrugi/rehabilitasi bagi tersangka yang tidak diajukan ke pengadilan, berfungsi sebagai kontrol terhadap upaya paksa penegak hukum untuk mencegah kesewenang-wenangan, dengan proses cepat maksimal 7 hari sejak permohonan diajukan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyidikan secara menyeluruh dan profesional, termasuk memeriksa ratusan saksi dan ahli.
“Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, dipersilakan melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Dalam perkara ini, polisi membagi kasus ke dalam dua klaster. Klaster pertama terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan penghapusan atau penyembunyian dokumen elektronik, manipulasi dokumen, serta pencemaran nama baik, dengan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.
Ketiganya dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Iman menjelaskan, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai latar belakang, termasuk Dewan Pers, KPI, Kementerian Hukum dan HAM, akademisi forensik digital, ahli bahasa, hingga sosiolog hukum.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan dua kali gelar perkara, asistensi dari Bareskrim Polri, serta gelar perkara khusus atas permintaan para tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita 17 jenis barang bukti dan 709 dokumen, termasuk memperlihatkan ijazah asli Jokowi yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada para tersangka dan kuasa hukum.
Meski demikian, Roy Suryo menyatakan tetap meragukan keaslian ijazah tersebut. Ia mengaku hanya diperlihatkan sekilas dan tidak diperbolehkan menyentuh dokumen tersebut.
“Saya yakin 99,9 persen ijazah Jokowi palsu,” ujar Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Saat ini, Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas perkara untuk segera memberikan kepastian hukum.
Penyidik juga akan memanggil tiga ahli yang diajukan Roy Suryo Cs, yakni Dr. Ing. Ridho Rahmadi, Prof. Dr. Ir. Tono Saksono, dan Dr. Kandidat Didit Wijayanto, sebagai bagian dari pendalaman perkara.