Suami di OKU Timur Tewas Dihantam Istri Pakai Tabung Gas 3 Kilo, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Tribun December 19, 2025 03:22 PM

Tragedi rumah tangga terjadi di Desa Srimulyo, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.

Seorang pria bernama Safarudin (44) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh istrinya sendiri, Kholifatur Rosidah (38), dalam peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang dipicu gangguan kejiwaan pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, menjelang petang. Warga sekitar dikejutkan oleh keributan yang berasal dari rumah pasangan tersebut.

Kepala Desa Srimulyo, Alimudin, mengatakan pihaknya menerima laporan warga sekitar pukul 18.00 WIB.

“Saat kami tiba, rumah dalam kondisi terkunci dari dalam. Warga melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah,” ujar Alimudin.

Pintu rumah kemudian didobrak oleh warga dan perangkat desa. Korban sempat dilarikan ke klinik terdekat, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Safarudin mengalami luka serius akibat benturan benda tumpul, terutama di bagian kepala. Korban diduga dihantam menggunakan tabung gas.

“Ditemukan luka robek dan memar di kepala, termasuk di bagian ubun-ubun,” jelas Alimudin.

Pelaku, Kholifatur Rosidah, diamankan di lokasi kejadian. Diketahui, yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan telah beberapa kali menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa di Solo dan Palembang.

Pasangan tersebut diketahui memiliki seorang bayi berusia sekitar enam bulan yang saat kejadian dalam kondisi selamat.

Alimudin juga mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pernah menikah, namun rumah tangga tersebut berakhir karena kondisi kejiwaannya yang kerap kambuh.

Kasus ini kemudian dikoordinasikan antara pemerintah desa, pihak kepolisian, dan keluarga korban. Keluarga korban memutuskan tidak menempuh jalur hukum dan menganggap kejadian tersebut sebagai musibah.

“Keluarga telah membuat surat pernyataan tidak menuntut secara hukum karena pelaku mengalami gangguan jiwa,” kata Alimudin.

Sementara itu, Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK, MH, melalui Kapolsek Madang Suku II Iptu Ario Wibowo, ST, membenarkan peristiwa tersebut.

Ia menegaskan bahwa pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan rutin menjalani rawat jalan.

“Karena tidak ada laporan resmi dan kondisi kejiwaan pelaku, perkara ini tidak dapat diproses secara pidana,” ujar Kapolsek, Jumat (19/12/2025).

Jenazah korban telah dimakamkan di pemakaman umum Desa Srimulyo pada Kamis, 18 Desember 2025. Pelaku selanjutnya direncanakan diserahkan ke Dinas Sosial OKU Timur untuk menjalani rehabilitasi dan perawatan lanjutan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.