TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Senyum lega terpancar dari wajah Jaksa Eddy Sugandi Tahir usai dilantik menjadi Kepala Bagian Hukum Setdakab Siak, Jumat (19/12/2025).
Bagi jaksa berpengalaman di bidang pidana khusus (Pidsus) ini, penugasan di lingkungan Pemkab Siak bukan hanya promosi jabatan, melainkan keberanian untuk keluar dari zona nyaman.
“Secara personal saya senang. Ini tantangan baru, kesempatan membantu Pemda Siak menjalankan roda pemerintahan dengan lebih baik,” ujar Eddy menjawab pertanyaan Tribunpekanbaru.com.
Selain itu Tribunpekanbaru.com juga menanyakan potensi konflik kepentingan terhadap penegakan hukum, Eddy menjawab dengan lugas bahwa penegakan hukum oleh Kejaksaan tetap berjalan independen dan tidak terpengaruh.
Baca juga: Bupati Siak Lantik 71 Pejabat Eselon III dan IV, Ada Jaksa Jadi Kabag Hukum dan ULP Berganti
Ia menolak anggapan dirinya menjadi tameng bagi Pemda.
“Tidak ada intervensi. Aspek penegakan hukum tetap berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Saya di sini bukan sebagai bumper,” tegasnya.
Sebagai Kabag Hukum, fokus Eddy justru pada fungsi perumusan dan penyusunan regulasi daerah.
Mulai dari Peraturan Bupati hingga Peraturan Daerah.
Ia ingin memastikan setiap produk hukum lahir dengan asas yang tepat, berdampak positif secara sosial, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta daerah.
“Mudah-mudahan dengan penugasan ini, kami bisa membantu Pemkab Siak menyusun peraturan yang efektif dan berpihak pada kepentingan publik,” katanya.
Secara kepegawaian, Eddy menyebut statusnya tetap sebagai jaksa.
Ia hanya dikaryakan sementara di Pemda, dengan penggajian mengikuti pemerintah daerah selama masa tugas.
Usai penugasan berakhir, ia akan kembali ke institusi Kejaksaan.
“Pangkat tetap ikut, jabatan nanti menyesuaikan kebijakan instansi asal,” jelasnya.
Berbekal pengalaman panjang, dari Pekanbaru, Bengkalis, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Lebong, kabupaten Limapuluh Kota, Empat Lawang hingga di Kejati Riau, Eddy optimistis bisa memperkuat kinerja Bagian Hukum.
“Tentunya saya mendorong pentingnya regulasi yang juga dapat mendorong peningkatan PAD, tata kelola anggaran yang sehat, serta perlindungan hak masyarakat di kawasan hutan,” katanya.
Terkait program-program lama, termasuk pendampingan masyarakat miskin, Eddy memilih bersikap terbuka.
Ia akan mempelajari lebih dulu visi, rencana kerja, dan program yang ada.
“Kalau itu baik untuk kepentingan masyarakat, tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan,” ujarnya.
Bagi Eddy hari pelantikan bukanlah akhir dari perjalanan sebagai jaksa, melainkan bab baru pengabdian.
Meski selama ini lebih pengalaman di Pidsus, kerap berada di ruang sidang, kini harus berkutat dengan perumusan kebijakan.
“Saya membawa prinsip yang tetap dijaga yaitu profesionalisme dan integritas,” ujarnya. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)