TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat capaian menggembirakan dalam penerimaan pajak daerah tahun 2025.
Hingga 16 Desember 2025, realisasi penerimaan pajak daerah telah melampaui target yang ditetapkan. Total pajak yang berhasil dihimpun mencapai Rp470,2 miliar atau 100,78 persen dari target sebesar Rp466,57 miliar.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Dr Ardi, mengatakan capaian tersebut dihitung hingga pukul 12.00 WIB dan masih berpotensi terus bertambah hingga akhir Desember.
Baca juga: 4 Juru Sita Pajak Daerah Jambi Diambil Sumpah, Cek Daftar Tugasnya
“Per tanggal 16 Desember, realisasi pajak daerah sudah mencapai Rp470,2 miliar atau 100,78 persen dari target. Ini tentu menjadi capaian yang sangat positif, dan masih ada peluang peningkatan sampai akhir bulan,” ujarnya.
Ardi merinci, sejumlah jenis pajak daerah bahkan mencatat realisasi jauh di atas target. Bea Pajak Penerangan Jalan Tenaga Listrik (BPJT Listrik), misalnya, telah terealisasi sebesar Rp81,7 miliar dari target Rp73 miliar.
Capaian serupa juga terjadi pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dari target Rp76 miliar, realisasi penerimaan telah menembus Rp80,5 miliar.
Sektor pajak restoran atau makan dan minum juga menunjukkan kinerja positif. BPPRD mencatat realisasi pajak sektor ini mencapai Rp83,6 miliar, melampaui target awal sebesar Rp78 miliar, seiring meningkatnya aktivitas usaha kuliner di Kota Jambi.
Untuk pajak hotel, realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp23,172 miliar, melampaui target Rp21,5 miliar. Kondisi ini mencerminkan mulai pulih dan meningkatnya sektor perhotelan serta pariwisata di Kota Jambi.
Baca juga: Kabarnya 2 Pejabat di Jambi Diperiksa Terkait Pajak Parkir Pasar Angso Duo yang Dikelola PT EBN
Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga mencatat hasil positif. Dari target Rp32,1 miliar, realisasi penerimaan telah mencapai Rp33,135 miliar.
Namun demikian, masih terdapat satu sektor pajak yang realisasinya sedikit di bawah target, yakni pajak reklame. Hingga pertengahan Desember, realisasi pajak reklame tercatat sebesar Rp9,8 miliar dari target Rp10 miliar.
Meski begitu, BPPRD tetap optimistis target pajak reklame dapat tercapai hingga akhir tahun.
“Kami masih memiliki waktu hingga 31 Desember. Untuk pajak reklame dan sektor lainnya, kami optimistis realisasi masih akan bertambah,” jelasnya.
Ardi menambahkan, keberhasilan melampaui target pajak daerah tidak terlepas dari meningkatnya kepatuhan wajib pajak, optimalisasi sistem pemungutan pajak, serta sinergi antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha dan masyarakat.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama. Kami mengapresiasi peran seluruh wajib pajak yang telah patuh dan berkontribusi dalam pembangunan Kota Jambi,” pungkasnya.