TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD Pasangkayu masa jabatan 2024–2029.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang paripurna DPRD Pasangkayu, Jumat (19/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasangkayu, Moh Zain Machmoed, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Baca juga: Pernah Viral di Medsos, NasDem Tarik Jabatan Hariman Ibrahim sebagai Wakil Ketua DPRD Pasangkayu
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Putu Purjaya.
Dalam sambutannya, Putu Purjaya menyampaikan bahwa agenda rapat paripurna ini tidak terlepas dari dinamika internal Partai NasDem yang terjadi di DPRD Pasangkayu.
Ia menegaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang telah diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pasangkayu.
“Agenda ini merupakan bagian dari mekanisme dan prosedur kelembagaan DPRD, sebagaimana hasil kesepakatan dalam rapat Banmus,” ujar Putu Purjaya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Pasangkayu, Mansyur, yang ditemui usai kegiatan menjelaskan, setelah rapat paripurna ini, usulan pemberhentian pimpinan DPRD akan diteruskan ke Gubernur Sulawesi Barat.
“Usulan tersebut akan disampaikan melalui surat resmi dari Bupati Pasangkayu kepada Gubernur Sulbar,” kata Mansyur.
Ia menambahkan, secara administratif Bupati Pasangkayu memiliki waktu paling lambat tujuh hari untuk menyampaikan usulan tersebut.
“Selanjutnya, pemerintah provinsi yang akan menindaklanjuti usulan pemberhentian pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Mansyur berharap seluruh tahapan proses dapat berjalan lancar dan sesuai mekanisme, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan DPRD Pasangkayu tetap berjalan dengan baik dan kondusif.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan