PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Terdakwa Dedy Yulianto meminta pengalihan status penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (19/12). Hal itu disampaikan penasihat hukum terdakwa Dedy Yulianto, setelah mendengarkan putusan sela majelis hakim di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
"Izin Yang Mulia, kami minta pengalihan status penahanan terdakwa Dedy Yulianto dan berkas sudah kita ajukan 8 Desember 2025 kemarin," kata Nina Iqbal selaku penasihat hukum terdakwa Dedy Yulianto.
"Berkas sudah dimasukkan belum? nanti kita musyawarah dulu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari penuntut umum," kata Majelis Hakim, Dewi Sulistiarini.
Nina mengaku pengajuan pengalihan status tahanan terdakwa, mengingat kondisi kesehatan terdakwa yang harus rutin mengkonsumsi obat sehingga mengajukan pengalihan status tahanan. "Iya, Bapak ada riwayat sakit dan harus meminum obat rutin dan kita pun sudah mengajukan surat ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang," ucapnya.
Hal senada disampaikan terdakwa Dedy Yulianto, saat ditemui setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim. "Iya, sakit jadi tadi minta pengalihan status tahanan," ungkap terdakwa Dedy Yulianto.
Dalam putusan selanya, majelis hakim menolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa Dedy Yulianto melalui penasihat hukumnya pada sidang beberapa waktu lalu. "Mengadili satu, menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Dedy Yulianto. Dua, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata hakim ketua Dewi Sulistiarini.
Setelah membacakan putusan majelis hakim pun, memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan para saksi dalam persidangan. "Bagaimana, penuntut umum apakah sudah siap para saksi yang akan dihadirkan hari ini? tanya majelis hakim.
"Izin Yang Mulia, belum dan minta waktu satu minggu untuk menghadirkan para saksi," jawab JPU.
"Baiklah, sidang hari ini kita tunda dan dilanjutkan pemeriksaan saksi dari penuntut umum pada Rabu 7 Januari 2026 mendatang. Agenda sidang pemeriksaan saksi dari penuntut umum," ungkap majelis hakim.
Untuk diketahui, terdakwa Dedy Yulianto bersama terdakwa lain yang sudah divonis terlebih dahulu, tersandung dugaan korupsi transportasi pimpinan DPRD Babel periode 2014-2019 dan merugikan negara senilai Rp2.395.286.220,00. (v1)