Kapolda Kaltara Pimpin Pemusnahan Ratusan Botol Miras Ilegal, Imbau Masyarakat Lapor ke Polisi
December 19, 2025 06:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, dilakukan  pemusnahan ratusan botol minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol Ilegal pada Jumat (19/12/2025). 

Ratusan botol miras dengan berbagai golongan dan merek ini, merupakan hasil sitaan oleh Ditreskrimum Polda Kaltara, dari sejumlah tempat hiburan malam, kafe dan tempat penjualan ilegal selama operasi cita kondisi sejak tiga bulan terakhir

Kapolda Kaltara menegaskan, kegiatan pemusnahan miras ini merupakan perwujudan komitmen Polri dalam memelihara kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).  Terkhusus menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yang biasa diwarnai peningkatan aktivitas masyarakat.

Dikatakan Kapolda Kaltara, dalam operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, melalui Subdit Jatanras telah melaksanakan penindakan terhadap sejumlah tempat hiburan malam, kafe, dan warung yang menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi yang lengkap, alias ilegal.

Baca juga: Satgas Pamtas di Malinau Perketat Pengawasan, Gagalkan Penyelundupan Ratusan Miras Asal Malaysia 

Dari operasi tersebut berhasil diamankan sebanyak 537 botol minuman beralkohol berbagai merek dan golongan yang dijual secara ilegal, sesuai ketentuan perizinan berbasis risiko.

Barang bukti minuman beralkohol yang dimusnahkan meliputi: Bir Bintang sebanyak 218 botol, Guinness ukuran kecil sebanyak 18 botol, Guinness ukuran besar sebanyak 5 botol, Anggur Merah sebanyak 152 botol, API sebanyak 30 botol, Chivas sebanyak 1 botol, Soju sebanyak 7 botol, Labour sebanyak 39 botol, Atlas sebanyak 15 botol, Cap Tikus sebanyak 12 botol, McDonald Anggur Merah sebanyak 22 botol, McDonald Vodka Mix sebanyak 1 botol, Vodka sebanyak 12 botol, juga ada Tequila sebanyak 3 botol, Kawa-Kawa sebanyak 2 botol.

Ditegaskan, pemusnahan ini berdasarkan surat keterangan dari pengadilan setempat dan dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. 

"Kegiatan ini juga menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menindak pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum," ungkap Kapolda.

Dalam kesempatan itu, Kapolda mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras, tidak membeli atau mengonsumsi minuman beralkohol oplosan, serta menolak keras praktik penjualan minuman beralkohol secara ilegal tanpa izin.

Baca juga: Ratusan Barang Bukti Kriminalitas Dimusnahkan Kejari Malinau, Mulai dari Sabu hingga Miras

“Kami mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin resmi dan beroperasi secara sembunyi-sembunyi,” tegasnya.

Kapolda berharap dengan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, situasi kamtibmas di Kalimantan Utara dapat tetap aman, tertib, dan kondusif selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Semoga Perayaan Menyambut Hari Natal dan Tahun Baru ini berlangsung aman, damai, dan bermartabat di bumi Benuanta, Kalimantan Utara,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan yang dilangsungkan di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara tersebut, perwakilan Pemprov Kaltara, Forkopimda, Korem 092/Maharajalila, pihak TNI AL, TNI AU, Satpol PP dan perwakilan instansi terkait lainnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.