WARTAKOTALIVE.COM - DPR RI kembali ingkar, pada nyatanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset batal dibahas di tahun 2025.
Pihak DPR RI memastikan tidak membahas RUU Perampasan Aset hingga akhir tahun 2025.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil seperti dimuat Kompas.id pada Rabu (3/12/2025).
Nasir Djamil mengatakan, RUU Perampasan Aset kemungkinan baru akan dibahas pada 2026 dengan alasan penyusunan draf harus hati-hati agar selaras aturan lain.
Penundaan ini dinilai mencerminkan minimnya komitmen politik DPR dalam pemberantasan korupsi serta lemahnya orkestrasi Presiden Prabowo Subianto terhadap fraksi-fraksi partai politik pendukung di DPR.
Sebab jadwal ini mundur dari rencana awal ketika pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan dimulai pada akhir 2025 setelah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dituntaskan.
Adapun RKUHAP telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 November 2025.
Baca juga: Faktanya Lahan Sawit di Indonesia Lebih Luas dari Negara Yunani
”Soal RUU Perampasan Aset kemungkinan pada masa sidang yang akan datang,” ujar Nasir saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Masa sidang DPR saat ini sudah berakhir sejak 9 Desember 2025.
Setelah itu, DPR memasuki masa reses dan dijadwalkan kembali bersidang pada 13 Januari 2026.
Padahal RU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana resmi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025-2026.
RUU Perampasan Aset masuk bersama 51 daftar rancangan maupun revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Ketua Badan Legislasi (Baleg), Bob Hasan, mengungkapkan terdapat 23 RUU baru yang masuk dalam perubahan Prolegnas 2025-2026.
Keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan Baleg bersama panitia dan Kementerian Hukum (Kemenkum). Adapun salah satu RUU itu adalah RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana.
“Di antaranya RUU tentang Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana, selanjutnya, RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Pekerja Lepas atau RUU tentang Pekerja Platform Indonesia atau RUU tentang Pekerja Ekonomi GIG, dan RUU tentang Satu Data Indonesia,” kata Bob Hasan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.id)