Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Pemkab Rejang Lebong mulai menaruh perhatian serius terhadap sejumlah aset daerah yang pemanfaatannya dinilai tidak lagi sesuai peruntukan.
Sedikitnya empat bidang aset tanah dan bangunan milik pemerintah saat ini teridentifikasi dikuasai oleh warga dan masuk dalam agenda pengamanan aset daerah.
Empat aset yang menjadi perhatian pemerintah daerah tersebut tersebar di beberapa lokasi.
Meliputi, Balai Kelurahan Dwi Tunggal, Balai Desa sekaligus Kantor Desa Tanjung Dalam, Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Desa Rimbo Recap, serta sebagian lahan Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Rejang Lebong.
Sekretaris BPKD Rejang Lebong, Emir Pasha mengungkapkan salah satu aset yang cukup krusial adalah lahan milik Dinas Ketahanan Pangan dengan luas sekitar dua hektare.
Lahan ini terbelah setelah adanya pembangunan badan jalan menuju kawasan Bukit Jipang. Akibatnya sebagian area berada di sisi jalan yang kini telah dimanfaatkan masyarakat.
“Di lokasi tersebut sudah berdiri bangunan bengkel dan rumah warga. Saat dilakukan pengecekan, warga mengaku memiliki lahan, namun tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” ungkap Emir.
Menurutnya, kondisi penguasaan tanpa dasar hukum yang jelas juga ditemukan pada tiga aset daerah lainnya.
Hal inilah yang mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat proses inventarisasi dan pengamanan aset.
Dari empat aset yang dibahas, tiga di antaranya telah tercatat dan bersertifikat atas nama Pemkab Rejang Lebong.
"Sementara satu aset lainnya masih dalam tahap penelusuran dokumen serta penyelesaian administrasi kepemilikan," lanjut Emir.
Meski masuk agenda penertiban, pemerintah daerah memastikan langkah yang diambil tidak dilakukan secara terburu-buru.
Penertiban akan diawali dengan penguatan administrasi dan legalitas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Semua proses akan dilakukan sesuai aturan. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Pemkab Rejang Lebong menegaskan, pengamanan aset daerah merupakan bagian dari upaya menjaga kekayaan daerah agar tidak beralih fungsi atau menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah.
Ke depan, aset-aset tersebut diharapkan dapat kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat.
"Kita harapkan kedepan aset ini bisa diamankan kembali dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum, bukan dikuasai salah satu pihak," kata Emir.
Baca juga: Polres Rejang Lebong Perketat Pengamanan di Jalan Lintas Curup–Lubuklinggau saat Nataru