TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Terpidana kasus korupsi perbankan di Probolinggo Provinsi Jawa Timur, Riang Fauzi atau RF, ditangkap di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (19/12/2025).
RF ditangkap oleh Tim Gabungan Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari.
RF merupakan mantan Associate Relationship Manager salah satu perbankan Kantor Cabang Probolinggo.
Ia telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahap penyidikan dan diputus bersalah secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menatapkan hal tersebut pada 24 Maret 2024 lalu.
Pantauan TribunnewsSultra.com pukul 15.45 WITA di Kantor Kejari Kendari, tampak RF mengenakan kemeja motif kotak-kotak lengan panjang berwarna hijau gelap.
Ia memakai masker hitam dan rompi merah muda, tahanan pidana khusus Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kasus KPU Konawe Utara, Eks Sekretaris Jalani Tahanan 20 Hari di Kendari
Sekira pukul 16.03 WITA, RF dengan kondisi kedua tangan terikat, pandangan ke bawah, dikawal petugas menuju mobil yang teparkir di halaman Kantor Kejari Kendari, Jalan Drs H Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.
Kejari Kendari berada sekira 650 meter saja dari Balai Kota Kendari di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Waktu tempuh yang dihabiskan sekitar dua menit menggunakan kendaraan dan delapan menit jika berjalan kaki.
Kronologi Penangkapan
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal Hasiholan Bakara mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim intelijen melakukan pemantauan intensif di sekitar tempat kerja baru terpidana.
Kata Ronal, buronan kasus korupsi ini diketahui sempat berpindah-pindah tempat tinggal sebelum akhirnya menetap di Jalan Bete-bete, Kelurahan Sodohoa, Kendari.
RF bahkan bekerja sebagai Insurance Specialist di salah satu bank di ibu kota Provinsi Sultra tersebut..
"Kemudian anggota melakukan pemantauan," katanya kepada awak media.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Akan Sidang di PN Kendari, Ditahan di Ibu Kota Sulawesi Tenggara
Sebelum dilakukan penangkapan, Ronal mengatakan Tim Tabur terlebih dahulu melakukan penyamaran, dengan berpura-pura menjadi nasabah.
"Setelah bertemu ia langsung diamankan," ujarnya.
Kasus Posisi dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula pada April 2022, saat RF menyalahgunakan wewenangnya dalam pemberian dan penggunaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama Sri Yuniarti.
Berdasarkan fakta persidangan, RF terbukti melawan hukum dengan memberikan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan direksi perbankan.
Tindakan tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni saksi Hendra Widianto, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar.
Terpidana dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 118/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby tanggal 24 Maret 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rencananya, RF akan diterbangkan menuju Kabupaten Probolinggo melalui Tanjungpinang untuk menjalani proses eksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)