TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Dewan Pengupahan Kabupaten Tulungagung telah menggelar rapat pembahasan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung Tahun 2026, Jumat (19/12/2025).
Dalam pembasahan ini Dewan Pengupahan sepakat mengusulkan kenaikan UMK tahun 2026 sebesar Rp 146.518,44 atau naik 5,93 persen dibanding tahun 2025.
Usulan kenaikan UMK 2026 ini telah diserahkan ke Bupati Tulungagung untuk diserahkan ke Gubernur Jawa Timur agar mendapat persetujuan.
Dalam proses penghitungan kenaikan upah minimal ini adalah yang disebut faktor alfa (α), yaitu indeks yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah pusat telah menetapkan rentang faktor alfa ini 0,5 hingga 0,9 atau lebih tinggi dari sebelumnya 0,1 hingga 0,3.
“Memang sempat ada adu argumentasi antara 0,6 atau 0,7 (faktor alfa),” ujar Wakil Kepala Bidang Organisasi dan SDM DPK APINDO Tulungagung, Willy Tjaksono.
Baca juga: Syarat Kesehatan Jemaah Haji Diperketat, Pelunasan BPIH Trenggalek Belum Sampai Separo
Dari perdebatan semua unsur dalam dewan pengupahan ini akhirnya disepakati fator alfa di angka 0,7.
Menurut Willy, pilihan ini juga mengacu pada angka mayoritas di Jawa Timur yang juga memilih 0,7.
Angka 0,7 ini juga sudah sesuai dengan aspirasi Apindo, yang mengusulkan 0,6 atau 0,7.
“Angka 0,7 sudah layak, kecuali daerah yang punya sektoral, seperti Surabaya, Gresik atau Sidoarjo,” tambah Willy.
Perhitungan penyesuaian upah minimal menggunakan rumus Pertumbuhan Ekonomi dikali faktor alfa, kemudian ditambah angka inflasi.
Pertumbuhan ekonomi Tulungagung 2025 sebesar 4,86 persen, dan angka inflasi 2,3 persen.
Dengan faktor alfa 0,7 maka kenaikan upah minimal didapat di angka 5,93 persen.
Sebelumnya UMK 2025 Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 2.470.800.
Besarnya kenaikan upah minimal adalah UMK 2025 dikalikan persentase upah minimal, atau Rp 2.470.800 dikali 5,93 sehingga didapat Rp 146.518,44.
Maka UMK 2026 adalah UMK 2025 ditambah kenaikan upah, atau Rp 2.470.800 ditambah Rp 146.518,44, didapat Rp 2.617.318,44.
Angka Rp 2.617.318,44 ini kemudian dibulatkan, sehingga angka terakhir UMK 2026 Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 2.617.500.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik