Disnaker Sebut UMP Lampung 2026 Diproyeksi Naik 3,7 hingga 5,8 Persen
December 19, 2025 07:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mulai menggodok besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. 

Berdasarkan simulasi awal, UMP Lampung diproyeksikan mengalami kenaikan di kisaran 3,78 persen hingga 5,87 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengungkapkan, bahwa pembahasan tahun ini merujuk pada regulasi terbaru yang baru saja diterbitkan pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Peraturan baru ini membawa perubahan, terutama pada variabel indeks tenaga kerja yang kini berada di rentang 0,5 hingga 0,9, serta pertimbangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Kami sudah melakukan rapat perdana bersama Dewan Pengupahan hari ini. Berdasarkan formula dalam PP 49 Tahun 2025 yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tenaga kerja, proyeksi kenaikan berada di rentang 3,78 sampai 5,87 persen," ujar Agus Nompitu, Jumat (19/12/2025).

Agus menjelaskan bahwa PP 49 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya (PP 36/2021). 

Terdapat perubahan signifikan dalam penghitungan, di antaranya rentang indeks tenaga kerja (alfa) yang kini naik menjadi 0,5 hingga 0,9, dibandingkan aturan lama yang hanya 0,2 hingga 0,7.

Selain indeks yang naik, aturan baru ini juga mewajibkan kita mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dinilai menjadi angin segar bagi pekerja.

"Namun tetap kita hitung secara cermat agar keberlangsungan dunia usaha tetap terjaga," jelasnya.

Meski simulasi pemerintah menunjukkan angka di bawah 6 persen, Agus mengakui bahwa dari hasil rapat awal, kelompok Serikat Buruh menyampaikan aspirasi agar kenaikan UMP berada di angka 7 hingga 10 persen.

Menanggapi hal tersebut, Agus menyatakan bahwa pemerintah sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, baik dari unsur pengusaha (Apindo), serikat pekerja, maupun pakar akademisi.

"Angka 3,78 sampai 5,87 persen itu adalah simulasi teknis. Namun, kami masih akan melihat dan mendengar tanggapan akhir dari anggota Dewan Pengupahan. Semua aspirasi kita tampung untuk didiskusikan kembali dalam rapat final," kata Agus.

Sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan, Gubernur Lampung ditargetkan menetapkan UMP 2026 pada tanggal 24 Desember 2025. 

Oleh karena itu, Dewan Pengupahan Lampung akan mengejar finalisasi pembahasan pada awal pekan depan.

"Mudah-mudahan pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2025, semua pembahasan sudah selesai dan sudah ada angka final yang disepakati untuk diusulkan kepada Bapak Gubernur," tuturnya.

Setelah UMP ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, maka Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung memiliki dasar untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing. 

Agus menegaskan bahwa besaran UMK tahun 2026 tidak boleh lebih rendah dari nilai UMP yang telah ditetapkan.

"Kami mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas. Pemerintah berkomitmen menghasilkan angka yang objektif demi kesejahteraan buruh dan stabilitas ekonomi Lampung di tahun 2026," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.