Bripka AS Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMM: 2 Bukti Jadi Penguat Kenaikan Status
a December 19, 2025 07:42 PM

– Bripka AS, anggota Polsek Krucil, Polres Probolinggo, yang terseret kasus pembunuhan FAN (21), adik iparnya yang berstatus mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Korban ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari, Desa Kauman, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025).

Penetapan status tersangka terhadap Bripka AS dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bidang Propam Polda Jawa Timur selama dua hari, hingga Rabu (17/12/2025).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersebut didasarkan pada sejumlah alat bukti yang ditemukan penyidik, antara lain kendaraan milik tersangka, dua ponsel milik korban, serta keterangan enam orang saksi.

“Dan juga telah ditemukan dua unit ponsel milik korban. Karena telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, alat bukti surat, dan petunjuk, maka status Bripka AS ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Jules di Mapolda Jatim, Kamis (18/12/2025).

Namun, terkait konstruksi pasal pidana yang akan dikenakan, Jules mengaku belum dapat menjelaskannya secara rinci karena proses penyidikan masih berjalan.

“Masih berproses,” kata mantan Kabid Humas Polda Jabar tersebut.

Mengenai barang bukti, Jules menyebut penyidik telah menyita kendaraan dan pakaian milik Bripka AS, serta dua ponsel korban.

“Termasuk sarana yang digunakan tersangka, ponsel milik korban, serta pakaian yang digunakan korban maupun tersangka,” jelasnya.

Saat ditanya terkait rekaman CCTV dan hasil autopsi korban, Jules menegaskan hal tersebut masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

“Karena proses penyidikan masih berjalan, kami akan menyampaikan pembaruan terkait perkembangan pelaku lain maupun barang bukti tambahan,” ujarnya.

Terkait proses hukum, Bripka AS akan menjalani proses pidana terlebih dahulu, kemudian disusul proses pelanggaran kode etik Polri.

“Pidana dan kode etik akan berjalan. Untuk hasil autopsi masih dalam proses,” pungkas Jules.

Sementara itu, dugaan motif pembunuhan FAN ditengarai berkaitan dengan keinginan tersangka untuk menguasai harta korban.

Bripka AS diketahui merupakan kakak ipar korban, dan menurut keluarga, hubungan keduanya sudah lama tidak harmonis. Hubungan tersangka dengan kakak sulung korban juga disebut tidak baik.

FAN merupakan anak bungsu dari pasangan suami istri Ramlan (60) dan Siti (52). Kakak sulung korban bernama Yanu (36), sementara kakak kedua bernama Husna (34), yang merupakan istri dari Bripka AS.

Saat ditemui di rumah duka, Ramlan mengatakan hubungan anak-anaknya dengan Bripka AS memang telah lama tidak harmonis.

Terakhir kali Ramlan berkomunikasi dengan FAN adalah tiga hari sebelum kejadian, yakni pada 14 Desember 2025, saat korban meminta diisikan token listrik karena sedang berada di Malang.

“Sebelum anak saya ditemukan meninggal dunia, dari CCTV kosnya terlihat dijemput oleh ojek online. Kami baru tahu anak saya meninggal setelah pihak Polres Pasuruan menghubungi keluarga usai identitasnya dikenali melalui sidik jari,” kata Ramlan.

Setelah mengetahui FAN meninggal dan berada di RS Bhayangkara Watukosek, Sidoarjo, Ramlan meminta dua sopir pribadinya dan Bripka AS untuk mengecek ke rumah sakit.

“Sepeda motor dan helm anak saya masih ada di kosnya. Anak saya juga baru semester tiga. Dugaan keluarga, ini karena ingin menguasai harta, karena anak saya seperti bendahara keluarga,” ungkapnya.

Sebelumnya, jasad FAN, warga Dusun Taman, Desa/Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, ditemukan warga yang hendak memanen jagung di ladangnya.

Korban ditemukan tergeletak di dasar sungai yang saat itu dalam kondisi mengering, dengan kedalaman sekitar lima meter.

Saat ditemukan, korban masih mengenakan helm half face berwarna merah muda, jaket hitam, celana panjang, dan memiliki tindik di bagian pusar.

Posisi kaki korban berada di bagian atas menempel pada beton dinding sungai, sementara bagian kepala berada di bawah dan condong ke tengah sungai.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.