Aliansi Peduli Gunung Slamet Desak Semua Izin Tambang di Banyumas Dievaluasi, Dilanjutkan Reklamasi
December 19, 2025 08:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Aliansi Masyarakat Peduli dan Cinta Gunung Slamet mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta Pemerintah Kabupaten Banyumas segera mengevaluasi menyeluruh perizinan penambangan batu dan pasir di kawasan lereng Gunung Slamet.

Desakan ini mereka sampaikan dalam aksi demo di depan kantor Bupati Banyumas, Jumat (19/12/2025).

Dalam demo tersebut, puluhan aktivis membawa spanduk berbagai tulisan bernada perlawanan terhadap eksploitasi alam.

Di antaranya spanduk bertuliskan 'Gunung Slamet Milik Korporasi dan Objek Eksploitasi Barang Dagang', 'Hentikan Kerusakan Gunung Slamet', 'Ganyang Perusak Lingkungan', '#SaveSlamet' hingga 'Tutup Tambang Sekarang'.

Aksi ini disebut sebagai bentuk kepedulian dan kecintaan masyarakat terhadap Gunung Slamet, sekaligus peran serta publik dalam pembangunan kawasan pegunungan yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, dan daerah sekitarnya.

Baca juga: Ada 5 Tambang di Dekat Gunung Slamet Banyumas, Dinas ESDM Jateng Pastikan Lokasinya di Jarak Aman

Koordinator Umum Aliansi Peduli dan Cinta Gunung Slamet, Nanang Sugiri mengatakan, aksi tersebut dilatarbelakangi maraknya kerusakan kawasan hutan yang dinilai berkontribusi terhadap bencana alam di sejumlah wilayah.

"Berkaitan dengan isu kerusakan kawasan hutan yang berakibat pada bencana akibat penambangan dan pembalakan hutan di beberapa daerah, yang bahkan telah menimbulkan korban jiwa dan harta benda akhir-akhir ini, kami menyatakan sikap," kata Nanang dalam aksi.

Pernyataan sikap tersebut di antaranya mendesak pemerintah segera mengevaluasi seluruh izin penambangan batu dan pasir di kawasan lereng Gunung Slamet.

Selain itu, juga menutup dan mencabut izin seluruh aktivitas penambangan yang terbukti merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

Aliansi juga meminta agar fungsi lahan di sekitar lereng Gunung Slamet, baik yang telah maupun yang akan dijadikan area penambangan, dikembalikan sebagai daerah resapan air dan kawasan penyangga perbukitan dan gunung.

"Segera lakukan reklamasi lahan-lahan tambang secepat-cepatnya dengan melibatkan pengawasan masyarakat."

"Tegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap pelaku perusakan lingkungan," tegas Nanang.

Tak hanya itu, mereka juga menuntut agar masyarakat dan pemerhati lingkungan dilibatkan dalam setiap kebijakan pembangunan dan pengelolaan kawasan Gunung Slamet.

Aksi ini mendapat respon dari Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono.

Bupati Sadewo yang menemui perwakilan aliansi menyatakan, pemerintah daerah telah melakukan sejumlah langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.

Sadewo menjelaskan, untuk tambang batuan di wilayah Baseh, kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi. 

Baca juga: Tambang Pasir di Gandatapa Banyumas Ditutup Sementara, Dinas ESDM Jateng Temukan Kondisi Berbahaya

Pemerintah Kabupaten Banyumas, kata dia, telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan melakukan inspeksi bersama Dinas ESDM.

"Hasilnya, dilakukan penutupan sementara. Luas area tambang tidak sampai lima hektare."

"Penambang diminta melakukan kajian, membuat saluran air dan kolam penampungan," jelas Sadewo.

Sementara itu, untuk tambang di wilayah Gandatapa, Kecamatan Sumbang, yang dikelola PT Keluarga Sejahtera Bumindo, Sadewo mengatakan, Pemkab Banyumas telah melakukan investigasi. 

Namun, kewenangan tetap berada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kemudian, terkait aktivitas eksplorasi panas bumi oleh PT SAE, Sadewo menyebutkan bahwa reklamasi sudah dilakukan meski prosesnya tidak bisa berlangsung cepat.

"Memang tidak secepat itu maka perlu koordinasi."

"Kami sudah meminta DLH Provinsi untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis atau bahkan penghentian aktivitas pertambangan," ujarnya.

Sejalan dengan Sikap Pemkab

Baca juga: Dilema Desakan Penutupan Tambang Granit di Baseh Banyumas, Puluhan Warga Terancam Menganggur

Sadewo menegaskan, tuntutan yang disampaikan massa aksi, pada prinsipnya sejalan dengan sikap Pemerintah Kabupaten Banyumas.

"Tuntutan kalian sama dengan kita. Izin-izin itu bukan saya yang membuka."

"Sesuai aturan, saya harus bersurat ke gubernur. Dan itu sudah kami lakukan," akunya.

Ia menambahkan, kewajiban utama pemerintah daerah adalah melindungi keselamatan dan kepentingan masyarakat.

"Semua tuntutan tersebut sudah kami sampaikan ke Gubernur Jawa Tengah."

"Mudah-mudahan, pemerintah provinsi segera menindaklanjuti," harap Sadewo. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.