Libur Nataru, Angkot Jalur Puncak Bogor Diliburkan, Sopir dan Pemilik Dapat Kompensasi Rp200 Ribu
December 19, 2025 08:07 PM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah bakal memberikan kompensasi bagi pemilik dan sopir angkot di jalur Puncak Bogor saat libur Natal dan Tahun Baru 2026.

Kompensasi itu diberikan karena adanya kebijakan penghentian sementara operasional angkot di jalur Puncak Bogor selama musim liburan.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kemacetan jalur Puncak ketika terjasi lonjalan arus kendaraan.

Penghentian sementara operasional angkot di jalur Puncak Bogor itu diterapkan selama empat hari di akhir Desember 2025 ini.

"Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31, empat hari," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, Jumat (19/12/2025).

Ia mengatakan, pemilik dan sopir angkot selama diliburkan akan mendapat kompensasi sebesar Rp200 ribu per orang per harinya.

Adapun trayek yang mendapat kompensasi ini yaitu 02 A sebanyak 520 unit, 02 B sebanyak 157 unit, dan 02 C sebamyak 73 kendaraan.

Bayu Ramawanto menyebut, sistem pemberian kompensasi akan dilakukan melalui transfer yang bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan ini bukanlah barang baru yang dilakukan, namun sebelumnya juga pernah diterapkan saat libur Lebaran 2025.

"Total semua itu 750 kendaraan. Data sudah ada semua by name by adressnya, kaitan dengan pemilik angkutannya nanti dilihat dari Samsat keberadaanya seperti apa," katanya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.