TRIBUNJAMBI.COM -Siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Provinsi Jambi mulai memasuki masa libur akhir semester pada pertengahan Desember 2025.
Jadwal libur tersebut mengacu pada kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026 yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
Di Kabupaten Batang Hari, pemerintah daerah menetapkan masa libur akhir semester bagi seluruh siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, mulai 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari, Zulfadli, mengatakan selama masa libur sekolah siswa tetap diarahkan untuk mengisi waktu dengan kegiatan yang bersifat edukatif.
Salah satu bentuk kegiatan yang dianjurkan adalah menuliskan pengalaman atau aktivitas yang dilakukan selama liburan, yang kemudian diserahkan kepada guru saat kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung.
Menurut Zulfadli, arahan tersebut bertujuan untuk menjaga kebiasaan literasi siswa agar tidak terhenti selama masa libur, sekaligus mendorong anak tetap produktif meski berada di luar lingkungan sekolah.
Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan peran orang tua dalam mendampingi anak selama masa libur akhir semester.
Orang tua diharapkan dapat mengatur waktu dan aktivitas anak agar libur sekolah dimanfaatkan secara positif.
Ketentuan libur akhir semester di Kabupaten Batang Hari tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan pemerintah daerah dan telah disesuaikan dengan kalender pendidikan yang berlaku di Provinsi Jambi.
Jadwal Libur Nataru 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemerintah secara resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Rabu, 24 Desember 2025, tidak termasuk sebagai hari cuti bersama.
Penetapan ini sekaligus meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat terkait libur menjelang Hari Raya Natal.
Pemerintah hanya menetapkan Hari Raya Natal sebagai hari libur nasional pada Kamis, 25 Desember 2025, dengan cuti bersama yang mengikutinya jatuh pada Jumat, 26 Desember 2025.
Dengan demikian, rangkaian libur resmi Natal hanya berlangsung selama dua hari berturut-turut.
Meski tidak ditetapkan sebagai cuti bersama, Rabu, 24 Desember 2025, tetap berpotensi menjadi hari libur bagi sebagian pekerja.
Hal ini dimungkinkan apabila pekerja atau pegawai mengambil cuti tahunan sesuai ketentuan yang berlaku di instansi atau perusahaan masing-masing.
Skema ini kerap dimanfaatkan untuk memperpanjang waktu libur, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Sementara itu, dalam rangkaian libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, pemerintah juga menetapkan hari libur nasional Tahun Baru 2026 pada Kamis, 1 Januari 2026.
Dengan penetapan tersebut, masyarakat diharapkan dapat merencanakan aktivitas, perjalanan, maupun jadwal kerja secara lebih tertib dan terukur.
Adapun jadwal resmi libur Nataru berdasarkan SKB 3 Menteri Tahun 2025 adalah Hari Libur Nasional Natal pada Kamis, 25 Desember 2025, cuti bersama Natal pada Jumat, 26 Desember 2025, serta Hari Libur Nasional Tahun Baru 2026 pada Kamis, 1 Januari 2026.
Penetapan ini menjadi acuan nasional bagi instansi pemerintah, swasta, serta dunia pendidikan dalam menyusun agenda akhir tahun.
(Tribunjambi/Khusnul Khotimah).
Baca juga: Pemkab Batang Hari Jambi Tetapkan Libur Sekolah, 20 Desember hingga 4 Januari