TRIBUNJAMBI.COM -Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Kemenag 2025 kembali digulirkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
BSU Kemenag sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik madrasah di seluruh Indonesia.
BSU Kemenag merupakan bantuan langsung berupa subsidi upah yang ditujukan bagi guru madrasah non-PNS, kepala madrasah, serta tenaga kependidikan yang berada di bawah naungan Kemenag RI.
Program ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi para pendidik sekaligus menjaga motivasi dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas mendidik generasi bangsa.
Setiap guru penerima BSU akan memperoleh bantuan dengan nominal yang ditetapkan secara seragam oleh pemerintah sebagai tambahan penghasilan.
Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari para guru, khususnya menjelang akhir tahun.
Berdasarkan informasi resmi dari Kemenag, pencairan BSU Guru Kemenag 2025 dijadwalkan mulai dilakukan pada akhir Desember 2025.
Penyaluran dana BSU akan dilakukan secara bertahap melalui rekening bank penerima yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.
Proses pencairan hanya dapat dilakukan setelah seluruh tahapan verifikasi dan validasi data penerima dinyatakan selesai.
Langkah verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bantuan BSU benar-benar diterima oleh guru yang berhak.
Untuk menjamin transparansi, Kemenag menyediakan layanan pengecekan status penerima BSU secara daring melalui Simpatika Portal.
Guru dan tenaga kependidikan dapat mengakses portal tersebut dengan menggunakan akun masing-masing sesuai data yang terdaftar.
Selain melalui Simpatika, informasi penerima BSU juga diumumkan melalui sistem EMIS-GTK serta kanal resmi Kemenag.
Kemenag menegaskan bahwa tidak seluruh guru di bawah naungannya otomatis menerima BSU karena bantuan ini memiliki persyaratan administratif tertentu.
Hanya guru madrasah non-PNS yang memenuhi kriteria dan tercatat valid dalam sistem yang berhak menerima BSU.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa BSU merupakan bagian dari program peningkatan kesejahteraan guru non-ASN madrasah.
Kemenag meminta Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk melakukan verifikasi dan validasi akhir data calon penerima BSU 2025.
Kanwil Kemenag juga diminta meneruskan informasi penyaluran BSU kepada seluruh satuan kerja di wilayah masing-masing.
Selain itu, Kanwil wajib memastikan setiap calon penerima memiliki rekening bank aktif sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerima BSU juga diwajibkan membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak atau SPTJM sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Kanwil Kemenag Provinsi diminta melakukan monitoring dan pelaporan atas proses penyaluran BSU di wilayahnya masing-masing.
Hasil verifikasi dan validasi data penerima BSU harus dilaporkan kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sesuai batas waktu yang ditentukan.
Kemenag mengimbau para guru madrasah untuk aktif memantau informasi terbaru terkait BSU 2025 melalui website dan media sosial resmi Kemenag.
Dengan sistem yang transparan dan terintegrasi, pemerintah berharap penyaluran BSU Guru Kemenag 2025 dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Baca juga: Akan Ada BSU Untuk Guru Non-ASN dan Guru Non Sertifikasi, Total Rp270 Miliar