Syarat, Kriteria Serta Jadwal Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum Koni Provinsi DKI Jakarta
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran bakal calon Ketua Umum (Ketum) KONI Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2026–2030 resmi dibuka.
Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) menetapkan sejumlah syarat ketat serta tahapan berjenjang guna memastikan proses seleksi berjalan objektif dan demokratis.
Satu di antara syarat utama adalah dukungan minimal 20 persen atau sekurang-kurangnya 17 anggota sah KONI DKI Jakarta.
Baca juga: Matangkan Persiapan Atlet DKI Jakarta Menuju PON 2028, KONI DKI Jakarta Gelar Pelatda
Saat ini, KONI DKI Jakarta memiliki sekitar 85 anggota yang terdiri dari cabang olahraga (cabor), badan fungsional (bafung), serta KONI Kota dan Kabupaten Administrasi.
Sekretaris TPP KONI DKI Jakarta, Prof Dr Ramdan Pelana SOr MOr, menegaskan kalau setiap anggota KONI hanya diperbolehkan mengusulkan satu nama bakal calon ketua umum.
“Ini adalah amanah Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) anggota KONI DKI Jakarta yang digelar pada 3 Desember 2025. Syaratnya jelas, minimal 20 persen dukungan atau 17 anggota, dan setiap anggota hanya boleh mengusulkan satu nama dengan tanda tangan ketua umum dan stempel basah,” ujar Ramdan di Gedung KONI DKI Jakarta, Jumat (19/12/2025).
TPP KONI DKI Jakarta beranggotakan tujuh orang yang mewakili unsur cabor, badan fungsional, KONI Kota/Kabupaten, serta KONI DKI Jakarta.
Tim ini dipilih secara demokratis melalui Rakerprov dan bertugas menyusun kriteria, melakukan verifikasi, hingga menetapkan calon ketua umum yang memenuhi syarat.
Menurut Ramdan, penjaringan ini tidak hanya menekankan aspek administratif, tetapi juga kapasitas kepemimpinan dan pengalaman organisasi olahraga.
Bakal calon ketua umum diwajibkan memiliki kemampuan manajerial, visi pembinaan olahraga prestasi, pengalaman kepengurusan KONI atau induk cabang olahraga, serta kemampuan membangun kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga usaha dan organisasi olahraga regional maupun internasional.
Selain itu, bakal calon harus berdomisili di DKI Jakarta, berpendidikan minimal strata satu (S-1), sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, memiliki SKCK, menandatangani pakta integritas, serta menyampaikan visi dan misi kepemimpinan KONI DKI Jakarta 2026–2030.
Seluruh dokumen persyaratan diserahkan langsung kepada TPP dan dikirimkan dalam bentuk softcopy melalui surat elektronik resmi TPP.
Dalam proses penjaringan, TPP juga menetapkan tahapan waktu yang jelas.
Setelah pengumuman penerimaan pendaftaran pada 18–19 Desember 2025, pengambilan formulir dan pendaftaran bakal calon dibuka mulai 19 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
Selanjutnya, TPP melakukan verifikasi dokumen pada 6–7 Januari 2026 dan mengumumkan hasilnya pada 7 Januari 2026.
Bagi bakal calon yang belum memenuhi kelengkapan administrasi, diberikan kesempatan perbaikan pada 8–9 Januari 2026.
Penetapan bakal calon yang lolos persyaratan dijadwalkan pada 10 Januari 2026, dilanjutkan dengan penyampaian visi dan misi serta pengundian nomor urut calon pada 12–13 Januari 2026.
Seluruh rangkaian penjaringan dan penyaringan tersebut akan dirangkum dalam laporan resmi TPP untuk disampaikan pada forum Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI DKI Jakarta yang direncanakan berlangsung pada awal Februari 2026, sesuai amanah Rakerprov anggota KONI DKI Jakarta.
1. Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan;
2. Memahami, konsekuen dan konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI.
3. Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur Masyarakat olahraga.
4. Mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi;
5. Mampu menjalin kerja sama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi.
6. Mampu menggalang kerja sama dengan badan-badan keolahragaan Tingkat Regional/ Internasional. (Sesuai Anggaran Rumah Tangga KONI Pasal 27)
7. Bakal Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2026-2030 adalah Warga Negara Indonesia berdomisili di Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) diperkuat dengan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan;
8. Melampirkan Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar;
9. Bakal Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2026-2030 berpendidikan minimal lulus strata 1 (Sarjana S-1) dibuktikan dengan fotocopy Ijazah terakhir yang telah di legalisir stempel cap basah;
10. Memperoleh Dukungan/Rekomendasi tertulis dari minimal 20 persen atau 17 (tujuh belas) Anggota KONI Provinsi DKI Jakarta yang sah (sesuai dengan hasil RAKERPROV KONI Provinsi DKI Jakarta 2025), dengan ketentuan setiap Anggota KONI Provinsi DKI Jakarta hanya dapat mengusulkan 1 (satu) nama Bakal Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2026-2030 yang ditandatangani oleh Ketua/Ketua Umum Anggota KONI Provinsi DKI Jakarta dengan stempel basah dan dukungan yang telah diberikan tidak dapat dicabut kembali;
11. Surat Dukungan/Rekomendasi dimaksud pada nomor 10 (sepuluh) diatas serta dibubuhi meterai sesuai ketentuan yang berlaku;
12. Bakal Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2026-2030 memiliki pengalaman sebagai : a. Pengurus KONI Pusat atau, b Pengurus KONI Provinsi atau, c. Pengurus KONI Kota/Kabupaten atau, d Pengurus Anggota KONI Provinsi DKI Jakarta. dibuktikan dengan SK Kepengurusannya.
13. Surat Pernyataan Kesediaan, Kesiapan dan Kesanggupan untuk menjadi Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2026-2030 serta dibubuhi materai sesuai ketentuan yang berlaku;
14. Riwayat Hidup Bakal Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2026-2030 berisi tentang data pribadi, pengalaman pekerjaan, pengalaman organisasi khususnya yang berkaitan dengan pembinaan olahraga serta dibubuhi materai sesuai ketentuan yang berlaku;
15. Surat Keterangan yang menyatakan berbadan sehat Jasmani dan Rohani serta Surat Keterangan bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
16. Surat Kesediaan untuk mengundurkan diri bagi Bakal Calon yang masih menjabat sebagai Ketua Umum atau Pengurus Inti Anggota KONI Provinsi DKI Jakarta dan Pengurus inti PB/PP Induk Cabang Olahraga apabila terpilih menjadi Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta serta dibubuhi materai sesuai ketentuan yang berlaku;
17. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polda Metro Jaya asli;
18. Menandatangani Pakta Integritas serta dibubuhi materai sesuai ketentuan yang berlaku;
19. Melampirkan Surat Ijin dari Pimpinan Lembaga tempat bekerja bagi anggota TNI/POLRI, ASN Aktif, Anggota Legislatif dan Yudikatif;
20. Membuat dan menyampaikan Visi dan Misi Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2026-2030;
21. Seluruh persyaratan Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta disampaikan kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) pada saat pendaftaran dan Softcopynya dikirim melalui Surat Elektronik dengan alamat tppdki2026@gmail.com;
22. Ketentuan mengenai Surat Dukungan/Rekomendasi yang dimaksud pada nomor 10 (sepuluh) dalam persyaratan Bakal Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2026-2030 dengan melampirkan :
• Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh PP/PB/DPP untuk Cabang Olahraga/Badan Fungsional atau Surat Keputusan KONI Provinsi DKI Jakarta untuk KONI Kota/Kabupaten Administrasi; atau
• Surat Rekomendasi KONI Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada Anggota KONI Provinsi DKI Jakarta yang sudah melaksanakan Musyawarah Provinsi tetapi PP/PB/DPP belum mengeluarkan SK untuk Pengprov Anggota KONI Provinsi DKI Jakarta.
• Surat Dukungan/Rekomendasi yang dimaksud pada nomor 10 (sepuluh) dalam persyaratan Bakal Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2026-2030 akan dinyatakan batal apabila anggota KONI Provinsi DKI Jakarta memberikan Dukungan/Rekomendasi lebih dari 1 (satu) Bakal Calon Ketua Umum.
1. Penandatangan SK TPP, Menyusun struktur TPP, Menyusun Jadwal dan tahapan. Tanggal 8 - 9 Desember 2025
2. Penyusunan Kriteria, Persyaratan Bakal Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta, Penyiapan Formulir, Kode Etik TPP dan Penunjukkan tenaga Pendukung Administrasi Kesekretariatan TPP Tanggal 10 – 17 Desember 2025
3. Pengumuman Penerimaan Pendaftaran, Penyampaian Surat Kepada Anggota KONI Provinsi DKI Jakarta dan Sosialisasi Persyaratan Bakal Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2026-2030 Tanggal 18 – 19 Desember 2025
4. Pengambilan Formulir dan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta Masa Bakti 2026-2030 Tanggal 19 Desember 2025 – 5 Januari 2026
5. Verifikasi Dokumen Persyaratan Tanggal 6 – 7 Januari 2026
6. Pengumuman hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Tanggal 7 Januari 2026
7. Penyampaian Perbaikan dan Penerimaan Perbaikan Dokumen persyaratan Tanggal 8 – 9 Januari 2026
8. Penetapan Bakal Calon yang memenuhi persyaratan Calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta Masa Bakti 2026 – 2030, Pengumuman dan Penyampaian Penetapan TPP kepada Anggota KONI DKI Jakarta Tanggal 10 Januari 2026
9. Penyampaian Visi Misi Calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta Masa Bakti 2026-2030 kepada TPP dan pengundian nomor urut Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta Tanggal 12 – 13 Januari 2026
10. Penyusunan Laporan TPP untuk disampaikan pada forum Musorprov KONI DKI Jakarta Tanggal 14 – 20 Januari 2026