Ketua Komisi D DPRD DKI Apresiasi Bapenda Luncurkan MPD, Minta Sosialisasi Digencarkan
December 19, 2025 11:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengapresiasi langkah Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta yang meluncurkan Modul Penerimaan Daerah (MPD) sebagai bagian dari upaya transformasi digital.

Yuke menilai, inovasi tersebut merupakan langkah tepat untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Hal itu disampaikannya usai menghadiri peluncuran MPD di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Meski demikian, politisi PDI Perjuangan itu mengimbau agar Bapenda DKI Jakarta melakukan sosialisasi secara masif, baik kepada wajib pajak individu, kelompok usaha, maupun sektor industri, agar implementasi MPD berjalan optimal.

“Apapun yang diupayakan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda dengan berbagai transformasi digital, yang terpenting adalah kepercayaan,” ujar Yuke.

Ia menegaskan, peluncuran MPD tidak boleh berhenti sebatas seremoni semata. Program tersebut harus benar-benar dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Dengan adanya launching ini, MPD bukan sekadar launching, lalu habis itu tidak tersosialisasi dengan baik,” tambahnya.

Yuke menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah mengadopsi Modul Penerimaan Negara (MPN) yang sebelumnya digunakan oleh pemerintah pusat.

Dengan langkah tersebut, DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang memiliki sistem penerimaan daerah berbasis digital.

“Mudah-mudahan wajib pajak di DKI Jakarta semakin taat pajak, sehingga pendapatan daerah kita juga semakin baik,” ungkap Yuke.

Ia menambahkan, transformasi digital juga mendorong transparansi dalam pemenuhan kewajiban pajak serta memungkinkan pendapatan daerah tercatat secara real time.

“Penerimaan daerah yang masuk ke DKI Jakarta ini sangat diperlukan karena kita sangat bergantung pada pajak dari para wajib pajak,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menuturkan kehadiran MPD merupakan bagian dari sistem digital terpadu yang mengintegrasikan seluruh komponen penerimaan daerah.

Di antaranya mencakup pengelolaan data tagihan dari seluruh jenis pajak daerah, pencatatan transaksi pembayaran pajak, penerimaan bank, hingga analisis Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Modul ini mengadopsi MPN milik pemerintah pusat dan baru pertama kali diciptakan di DKI Jakarta. Diharapkan dapat meningkatkan PAD sekaligus kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. 

Berita terkait

  • Baca juga: Yuke Yurike Usul Pemprov DKI Perbanyak Kawasan Rendah Emisi demi Perbaikan Kualitas Udara Jakarta
  • Baca juga: Ketua Komisi D DPRD DKI Soroti Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru, Minta Seluruh Jajaran Siaga
  • Baca juga: Angin Kencang dan Hujan Lebat Landa Jakarta, Komisi D DPRD DKI Minta Pemprov Bersiaga
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.