Sosok Boyamin Saiman yang Siap Laporkan KPK ke Dewas Diduga Imbas Tak Hadirkan Bobby Nasution
December 20, 2025 12:32 AM

 

SURYA.co.id - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) membuka opsi membawa persoalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas). 

Langkah ini dipertimbangkan lantaran KPK belum juga menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi pembangunan jalan di Pengadilan Tipikor Medan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, secara hukum tidak ada lagi alasan bagi KPK untuk menunda pemanggilan tersebut.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Khamazaro Waruwu sebelumnya telah memerintahkan jaksa menghadirkan Bobby dalam persidangan.

Pernyataan itu disampaikan Boyamin usai menghadiri sidang praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

"Nanti saya akan meminta kepada Dewan Pengawas untuk memastikan semua hal ini apakah dipatuhi atau tidak, melanggar kode etik atau tidak. Karena Hakim sudah jelas kok (perintahkan panggil Bobby)," kata Boyamin saat ditemui usai persidangan, melansir dari Tribunnews.

Dinilai Tak Lazim dalam Praktik Persidangan

Boyamin mengungkapkan, dalam praktik persidangan perkara korupsi, jaksa umumnya sudah menyiapkan daftar saksi yang akan dihadirkan, terutama jika menyangkut kepala daerah.

Menurutnya, hal itu lazim dilakukan untuk menjaga transparansi dan kelancaran pembuktian.

Namun, situasi berbeda justru terlihat dalam perkara ini. KPK dinilai tidak menunjukkan pola yang sama, bahkan dianggap mengabaikan perintah majelis hakim.

"Maka ketika ini tidak disodorkan suatu keanehan, KPK tidak seperti KPK yang semestinya atau seperti yang sebelum-sebelumnya," ujar Boyamin.

Praperadilan MAKI dan Tudingan Penghentian Penyidikan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan, MAKI secara tegas meminta hakim Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor Medan sebagaimana perintah ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu," kata Kuasa Hukum MAKI, Lefrand Kindangen, Jumat.

Tak hanya itu, MAKI juga menilai ada dugaan penghentian penyidikan secara tidak sah.

Dugaan tersebut muncul karena Bobby tidak pernah dipanggil maupun diperiksa, baik pada tahap penyidikan maupun saat perkara bergulir di persidangan.

"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutusk permohonan pemeriksaan pra peradilan atas perkara a quo," jelasnya.

Respons KPK dan Sikap Bobby Nasution

Menanggapi sorotan tersebut, KPK sebelumnya telah memberikan penjelasan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan jaksa penuntut umum sempat meminta kejelasan kepada hakim terkait urgensi kehadiran Bobby, namun tidak memperoleh jawaban yang tegas.

KPK juga menyebut, selama proses penyidikan berjalan, para tersangka tidak memberikan keterangan yang mengarah pada adanya aliran dana langsung kepada Bobby Nasution.

Sementara itu, Bobby sendiri menyatakan tidak keberatan jika dipanggil secara resmi oleh penegak hukum.

"Kalau dibutuhkan keterangan siapapun dari Pemerintah Provinsi kita siap (hadir)," kata Bobby, sembari mengakui belum menerima surat panggilan hingga saat ini.

GUBERNUR KINERJA TERBURUK - Bobby Nasution yang Duduki Peringkat 1 Daftar Gubernur Kinerja Buruk Menurut Survei.
GUBERNUR KINERJA TERBURUK - Bobby Nasution yang Duduki Peringkat 1 Daftar Gubernur Kinerja Buruk Menurut Survei. (Tribun Medan)

Sebagai informasi, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan nilai proyek bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

Sosok Boyamin Saiman

Boyamin Saiman merupakan advokat sekaligus aktivis antikorupsi yang dikenal luas di Indonesia melalui kiprahnya sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Selama bertahun-tahun, namanya kerap muncul dalam berbagai laporan, kritik, dan dorongan publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi oleh aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

Lahir di Ponorogo, Jawa Timur, pada 20 Juli 1969, Boyamin menempuh pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Perjalanan akademiknya terbilang panjang karena baru meraih gelar Sarjana Hukum (SH) setelah menempuh studi selama sekitar 30 tahun.

Meski demikian, ia telah aktif dalam dunia advokasi dan gerakan masyarakat sipil jauh sebelum resmi menyandang gelar advokat.

Pasca-reformasi, Boyamin terlibat dalam berbagai kegiatan lembaga bantuan hukum (LBH) dan organisasi masyarakat sipil.

Pada 2007, ia mendirikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), sebuah organisasi yang berfokus pada pengawasan kasus korupsi, mendorong transparansi, serta menekan penegak hukum agar menuntaskan perkara-perkara besar yang dinilai mangkrak.

Selain sebagai aktivis, Boyamin juga berpraktik sebagai advokat dan mendirikan Boyamin Saiman Law Firm.

Ia pernah menjadi kuasa hukum dalam sejumlah perkara pidana maupun perdata yang mendapat perhatian publik.

Di sisi lain, ia juga memiliki pengalaman politik sebagai anggota DPRD Kota Solo pada 1997 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam beberapa tahun terakhir, Boyamin kerap menyampaikan laporan resmi ke KPK terkait dugaan korupsi, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Sikap kritis dan keterbukaannya kepada media membuatnya dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat sipil yang vokal dalam isu pemberantasan korupsi.

Di ranah publik yang lebih luas, Boyamin juga dikenal sebagai ayah dari Almas Tsaqibbirru Re A dan Arkaan Wahyu Re A, yang sempat menjadi sorotan nasional karena mengajukan gugatan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi.

Profil Boyamin Saiman

  • Nama lengkap: Boyamin Saiman
  • Tempat, tanggal lahir: Ponorogo, Jawa Timur, 20 Juli 1969
  • Pendidikan: Sarjana Hukum (SH), Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Profesi: Advokat dan aktivis antikorupsi
  • Jabatan: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
  • Organisasi: Pendiri MAKI (2007)
  • Pengalaman hukum: Aktivis LBH, pendiri kantor hukum, kuasa hukum berbagai perkara pidana dan perdata
  • Pengalaman politik: Mantan anggota DPRD Kota Solo (1997) dari PPP
  • Peran publik: Aktif melaporkan dan mengkritisi penanganan kasus dugaan korupsi oleh aparat penegak hukum
  • Keluarga: Ayah dari Almas Tsaqibbirru Re A dan Arkaan Wahyu Re A.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.