TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Banyak daerah berlomba-lomba meluncurkan inovasi kesehatan. Namun, tidak semua menyadari bahwa keberlanjutan inovasi sangat ditentukan oleh manajemen talenta aparatur yang mengelolanya.
Tanpa sistem talenta yang jelas, kebijakan kesehatan berpotensi kehilangan arah dan daya ungkit.
Manajemen Talenta ASN Kesehatan: Mengapa DKI Jakarta Perlu Melangkah Lebih Jauh? Di tengah berbagai agenda besar pembangunan kesehatan di DKI Jakarta, mulai dari transformasi layanan primer, penguatan Puskesmas, hingga program-program prioritas seperti penanggulangan TB, imunisasi, dan Makan Bergizi Gratis, satu pertanyaan mendasar kerap luput dibahas: apakah kita sudah menyiapkan orang yang tepat, di posisi yang tepat, dengan cara yang tepat?
Mahasiswa Pascasarjana Kebijakan dan Hukum Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Ekasakti Octohariyanto menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya telah memiliki landasan kuat melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2022 tentang Manajemen Talenta ASN.
Baca juga: UI Bebaskan UKT untuk 28 Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatera
Regulasi ini menegaskan komitmen penerapan sistem merit, yakni penempatan dan pengembangan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Namun, dalam praktiknya, sektor kesehatan memiliki kompleksitas yang jauh lebih tinggi dibandingkan sektor lain, sehingga membutuhkan kebijakan turunan yang lebih spesifik dan operasional.
Tantangan Nyata di Sektor Kesehatan
Sektor kesehatan bukan sekadar urusan administrasi pemerintahan. Ia menyangkut keselamatan publik, layanan langsung kepada masyarakat, dan pengelolaan risiko kesehatan.
Di dalamnya terdapat tenaga lintas profesi—dokter, perawat, sanitarian, epidemiolog, nutrisionis, tenaga promosi kesehatan—dengan mayoritas menduduki jabatan fungsional.
Tanpa kebijakan talenta yang sektoral: penempatan Kepala Puskesmas sering kali masih bersifat ad-hoc, kesinambungan kepemimpinan layanan primer tidak terjamin, dan pengembangan karier ASN kesehatan menjadi tidak terarah.
Baca juga: UI Beri Bantuan Keringanan UKT dan Biaya Hidup untuk 29 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
Padahal, berbagai studi internasional menunjukkan bahwa kualitas kepemimpinan layanan primer sangat menentukan kinerja sistem kesehatan secara keseluruhan.
WHO menegaskan bahwa sistem kesehatan yang kuat tidak hanya bergantung pada fasilitas dan anggaran, tetapi juga pada kepemimpinan yang kompeten dan berkelanjutan.
Ketika Talenta Tidak Dikelola Secara Sistemik
Tanpa manajemen talenta yang terstruktur, organisasi publik menghadapi risiko besar: kehilangan ASN berpotensi tinggi (talent drain), rendahnya motivasi kerja, dan ketergantungan berlebihan pada individu tertentu, bukan sistem.
OECD bahkan menyebut bahwa kegagalan manajemen talenta di sektor publik sering kali berujung pada rendahnya dampak kebijakan, meskipun desain kebijakan sudah baik.
Dengan kata lain, kebijakan kesehatan yang bagus tidak akan berjalan optimal bila tidak didukung oleh SDM yang tepat.
Mengapa Perlu Kebijakan Turunan Sektoral?
Pergub 8/2022 telah memberi kerangka umum. Namun, kerangka umum saja tidak cukup untuk sektor kesehatan. Dinas Kesehatan membutuhkan pedoman yang mampu menjawab pertanyaan praktis: siapa saja yang masuk dalam talent pool kesehatan? apa standar kompetensi calon Kepala Puskesmas? bagaimana menyiapkan suksesi kepemimpinan layanan primer? bagaimana mengintegrasikan data kinerja, pelatihan, dan penugasan strategis?
Baca juga: Pulihkan Dampak Bencana Sumatera, UI Kirim Tim Tanggap Darurat Bencana
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini tidak bisa diserahkan pada interpretasi masing-masing unit, melainkan harus diatur secara jelas dan konsisten.
Solusi yang Realistis dan Berdampak
Langkah paling rasional adalah menyusun Keputusan Kepala Dinas Kesehatan tentang Manajemen Talenta ASN Sektor Kesehatan sebagai kebijakan turunan langsung dari Pergub 8/2022.
Keputusan ini tidak perlu rumit, tetapi harus fokus pada:
Lebih dari Sekadar Urusan SDM
Penguatan manajemen talenta ASN kesehatan bukan sekadar isu kepegawaian. Ini adalah investasi jangka panjang bagi kualitas layanan kesehatan masyarakat.
Baca juga: Berkaca pada Bencana Sumatera, Rektor UI Berharap Izin Konversi Hutan Dikaji Ulang
Dengan talenta yang dikelola secara sistemik: Puskesmas dipimpin oleh figur yang kompeten,
program kesehatan berjalan lebih berkelanjutan, dan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan meningkat.
Jika DKI Jakarta mampu melangkah lebih jauh melalui kebijakan sektoral yang kuat, DKI berpeluang menjadi model nasional pengelolaan talenta ASN kesehatan.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh apa yang direncanakan, tetapi juga oleh siapa yang menjalankannya. Dan di situlah manajemen talenta memainkan peran kunci.