, Situbondo – Seorang ayah kandung dan paman di Situbondo nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Tragisnya, perbuatan bejat dua saudara kembar ini terhadap korban telah berlangsung cukup lama, yakni sejak April hingga Oktober 2025.
Kedua saudara kembar yang tega menggauli korban berusia 16 tahun selama tujuh bulan itu masing-masing berinisial BH selaku ayah kandung korban dan BS selaku pamannya. Keduanya merupakan warga Kecamatan Situbondo.
Saat konferensi pers, ayah dan paman korban mengenakan kaus berwarna oranye dan digiring petugas bersama pelaku tindak pidana kekerasan seksual lainnya untuk diperlihatkan kepada wartawan di Mapolres Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, pada hari tersebut Satreskrim menyampaikan hasil pengungkapan sejumlah perkara tindak pidana kekerasan seksual yang telah dilaporkan dan diterima.
“Di tahun 2025 ini, kami menerima 19 laporan, dan sebagian besar sudah tahap dua serta telah divonis,” ujar AKBP Rezi Dharmawan saat rilis di Mapolres Situbondo, Jumat (19/12/2025).
Perwira berpangkat dua melati itu menjelaskan, pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terakhir dilakukan berdasarkan laporan November 2025.
“Rentang kejadiannya sejak April hingga Oktober 2025 dengan TKP di rumah tersangka. Kami telah mengamankan dua tersangka, yakni BH selaku ayah kandung dan BS selaku paman korban. Keduanya merupakan saudara kembar,” katanya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Bahkan, lanjut AKBP Rezi, berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali.
“Tersangka mengaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali dalam seminggu,” terangnya.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
“Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan ayah dan pamannya kepada temannya melalui video call, karena sebelumnya temannya tidak percaya,” bebernya.
Selanjutnya, teman korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandung korban yang telah pisah ranjang dengan ayah korban.
“Namun, kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” katanya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 81.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
AKBP Rezi juga menjelaskan pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Desember 2025 di lokasi lomba merpati di Dusun Nyior Cangka, Kecamatan Kapongan, dengan tersangka berinisial R (18).
“Korbannya masih berusia 14 tahun dengan modus bujuk rayu,” ujarnya.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap kasus kekerasan seksual yang terjadi pada Oktober 2025 di Desa Taman Kursi, Kecamatan Sumbermalang, serta pada September 2025 di Desa Jetis, Kecamatan Besuki.
“Para tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 80 dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara,” katanya.
Saat ditanya soal motif ayah dan paman korban, AKBP Rezi menjelaskan hal itu dipicu hubungan orang tua korban yang kurang harmonis. Selain itu, korban tinggal serumah dan sempat tidur satu ranjang dengan ayahnya.
“Dari situ muncul hasrat tidak baik terhadap korban, yang kemudian juga dilakukan oleh pamannya,” pungkasnya.
(TRIBUNJATIMTIMUR.COM/ Izi hartono)