3 Oknum Jaksa Jadi Tersangka Pemerasan terhadap WNA Korsel, Kejagung Sabet Salah Satu Pernah OTT KPK
December 19, 2025 09:42 PM

- Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa yang bertugas sebagai Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan di Kejaksaan Tinggi Banten yakni Redy Zulkarnain sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan.

Redy sebelumnya sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama dua orang lain yakni RF selaku pengacara dan MS seorang ahli bahasa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya akhirnya kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menerangkan, selain Redy, pihaknya juga menetapkan dua Jaksa lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Mereka masing masing merupakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria dan RV selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten.

Selain itu Anang juga menjelaskan, bahwa penyidik sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Perintah (Sprindik) pada 17 Desember 2025 untuk mengusut perkara tersebut.

Atas dasar itu yang kemudian membuat Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan KPK untuk mengambil alih penanganan perkara itu lantaran telah memulai penyidikan sehari sebelum adanya kegiatan OTT tersebut.

"Dan tadi malam semua sudah diperiksa, jadi total kami (tetapkan) lima tersangka. Tiga orang, ada tiga oknum Jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan dua dari swasta," kata Anang kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Mereka diduga bersekongkol melakukan tindak pidana pemerasan terhadap WN Korea Selatan (Korsel) yang sedang berperkara dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE).

WNA Korsel yang belakangan diketahui berinisial CHL itu kemudian membuat laporan ke Kejaksaan Agung.

"Dimana dalam menangani perkara tersebut, Jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan," kata Anang.

Dari kasus pemerasan itu, kata Anang, penyidik pun menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 941juta yang dimana barang bukti tersebut sebelumnya juga sempat disita oleh KPK saat melakukan OTT.

"Kenapa diserahkan kepada kami, karena kami sudah penyidikan, sudah menetapkan tersangka, jadi kami yang menetapkan menambahkan dua Jaksa (sebagai tersangka)," jelasnya.

Atas perbuatannya itu khusus ketika Jaksa itu penyidik pun menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf E UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sempat Kena OTT KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). 

Dalam operasi senyap yang dilakukan di wilayah Banten dan Jakarta sejak Rabu (17/12/2025) sore hingga malam tersebut, tim penyidik mengamankan total sembilan orang beserta barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi ini menyasar unsur aparat penegak hukum, pengacara, hingga pihak swasta. (*)

# TRIBUNNEWS UPDATE # jaksa # pemerasan # korupsi # OTT # KPK
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.