BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mencatat nilai penyelamatan kerugian publik sebesar Rp66.915.867.135 sepanjang periode 2021–2025.
Nilai tersebut berasal dari penanganan laporan masyarakat dan hasil pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kalsel.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman mengatakan, khusus pada tahun 2025, nilai penyelamatan kerugian publik mencapai Rp31.337.622.330.
“Angka ini merupakan penyelamatan atas kerugian riil yang dialami masyarakat akibat kejadian maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kalimantan Selatan,” ujar Hadi saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun Ombudsman RI di Banjarmasin, Jumat (19/12/2025).
Baca juga: Aduan Melonjak di Sepanjang 2025, Ombudsman Kalsel Sorot Layanan Kelistrikan di Wilayah Terpencil
Menurut Hadi, kerugian publik yang diselamatkan tersebut berasal dari berbagai substansi pelayanan, di antaranya infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pedesaan, dan kepegawaian.
Bentuk penyelamatan meliputi pengembalian dana, penerimaan manfaat secara langsung maupun tidak langsung, serta pelunasan atau keringanan biaya.
Hadi menjelaskan, dalam lima tahun terakhir total anggaran Ombudsman Kalsel untuk operasional, kepegawaian, dan pengawasan pelayanan publik sebesar Rp15.442.815.755.
Berdasarkan perhitungan Ombudsman, setiap Rp1 anggaran pengawasan memberikan manfaat publik senilai Rp4,33.
“Ini berarti pengawasan pelayanan publik bukan sekadar biaya operasional, melainkan memiliki dampak nyata bagi masyarakat,” kata Hadi.
Selain nilai penyelamatan kerugian publik, Ombudsman Kalsel juga mencatat akses masyarakat yang meningkat.
Pada 2024, jumlah akses tercatat 1.107, dan pada 2025 meningkat menjadi 1.144. Secara komulatif, selama lima tahun terakhir, total akses masyarakat mencapai 6.022.
“Bagi kami, tingginya akses masyarakat merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik,” ujar Hadi.
Salah satu bentuk akses tersebut adalah Laporan Masyarakat (LM), termasuk Respon Cepat Ombudsman (RCO) dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
Sepanjang 2021–2025, Ombudsman Kalsel menangani 1.331 laporan masyarakat.
Khusus pada 2025, jumlah laporan masyarakat tercatat 298 laporan, dengan lima substansi terbanyak meliputi Administrasi Kependudukan, Perhubungan dan Infrastruktur, Pendidikan, Agraria/Pertanahan, serta Energi dan Kelistrikan.
“Tingkat penyelesaian laporan pada 2025 mencapai 84,23 persen, baik laporan yang ditutup pada tahap verifikasi maupun pada saat pemeriksaan,” jelas Hadi.
Hadi menambahkan, selain menangani laporan, Ombudsman Kalsel juga melakukan upaya pencegahan maladministrasi.
Baca juga: Kejati Kalsel Pilih Diam Soal OTT KPK di Amuntai HSU, Jaksa: Langsung ke KPK Saja
Pada 2025, Ombudsman Kalsel menyusun Kajian Cepat dengan tema Problematika Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Desa.
“Dari hasil penilaian dalam empat tahun terakhir, terlihat adanya peningkatan kualitas pelayanan publik secara umum,” ujar Hadi.
Dalam setengah dekade terakhir, Ombudsman Kalsel mencatat telah membangun 61 kemitraan strategis dengan pemerintah daerah, kantor pertanahan, dan perguruan tinggi di Kalsel, serta melaksanakan pendampingan kepada unit pelayanan publik di kabupaten dan kota.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)