Kematian Bu Dosen Levi Tak Kunjung Ada Tersangka, AKBP Basuki Ajukan Banding
December 19, 2025 10:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Semarang - Kematian bu dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, hingga kini tak kunjung ada tersangka, meski sudah ada satu orang yang ditahan oleh polisi.

Seorang perwira menengah berpangkat AKBP yakni Basuki, telah ditempatkan di penempatan khusus alias patsus, lantaran menjadi satu-satunya orang yang mengetahui tewasnya bu dosen Levi.

Bahkan, AKBP Basuki telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dosen Levi sebelumnya ditemukan tewas di satu kamar nomor 210 kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).

AKBP adalah singkatan dari Ajun Komisaris Besar Polisi, yaitu pangkat perwira menengah dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pangkat ini setingkat di bawah Komisaris Besar Polisi (Kombes) dan berada di atas Komisaris Polisi (Kompol).

Biasanya, pejabat dengan pangkat AKBP menjabat posisi strategis seperti Kapolres, Wakapolres, atau kepala satuan tertentu di kepolisian.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribun-Medan.com, hingga kini pula, hasil autopsi jasad dosen Levi masih belum dibuka oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, hasil autopsi telah diterima penyidik, namun belum diumumkan ke publik karena masih digunakan dalam proses penyelidikan. 

“Jadi pada prinsipnya hasil autopsi itu sudah kita terima dan sedang dilakukan analisis bersama,” kata Artanto, Selasa (16/12/2025).

Menurut Artanto, hasil autopsi tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan rekonstruksi kasus.

AKBP Basuki Belum Tersangka

Hingga saat ini, AKBP Basuki belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Meski demikian, Artanto memastikan akan ada penerapan pasal pidana setelah proses penyelidikan rampung. 

“Kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya.

Baca juga: Jawaban AKBP Basuki Saat Ditanya Soal Dosen Levi yang Tewas Tanpa Busana

Di sisi lain, AKBP Basuki telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Sanski dijatuhkan karena Basuki menjalin hubungan spesial dengan Levi tanpa ikatan pernikahan.

Artanto menyebut, hingga kini AKBP Basuki belum menyerahkan berkas memori banding atas putusan PTDH tersebut.

“Kita memberikan waktu, agar segera disiapkan,” lanjut Artanto. 

Ia membenarkan bahwa AKBP Basuki akan mengajukan banding terhadap putusan pemecatan tersebut. 

“Atas putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding,” kata Artanto.

Proses banding akan diajukan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, sebelum kemudian dilanjutkan dengan sidang KKEP di Mabes Polri.

AKBP Basuki Melihat Korban Tersengal

Keluarga mendiang Dwinanda Linchia Levi (35), Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, masih menantikan kepastian hukum atas dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian korban.

Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut, meski peristiwa itu telah terjadi lebih dari sebulan lalu.

Kasus ini mencuat setelah Levi ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos-hotel (kostel) yang berlokasi di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025).

Dalam penanganan perkara, nama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki disebut-sebut berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan status hukum meski dugaan unsur pidana dinilai telah terpenuhi.

Ia menilai lambannya proses hukum menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak keluarga.

"Iya, kasus ini belum ada kejelasan, padahal unsur dugaan pidananya telah ada," papar kuasa Hukum Keluarga Dosen Levi, Zainal Abidin Petir kepada Tribun, Sabtu (13/12/2025).

Petir menjelaskan, dugaan pidana yang dimaksud berkaitan dengan unsur kelalaian. 

Hal tersebut, menurutnya, terungkap dalam sidang kode etik yang sebelumnya telah digelar.

Dalam persidangan tersebut, AKBP Basuki disebut mengakui sempat melihat kondisi korban yang mengalami kesulitan bernapas, namun memilih untuk beristirahat.

Berdasarkan keterangan dalam sidang etik itu, AKBP Basuki diketahui melihat korban dalam kondisi napas tersengal sekitar tengah malam.

Namun, korban baru diketahui meninggal dunia pada pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB.

"AKBP Basuki melihat korban napasnya tersengal-sengal jam 12 malam, hingga jam 4 pagi, ia baru tahu korban meninggal.

Jadi ada semacam kelalaian atau pembiaran sehingga korban meninggal," paparnya.

Menurut Petir, merujuk keterangan tersebut maka AKBP Basuki patut dijadikan tersangka.

Atas dasar itu, pihak keluarga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan mempertimbangkan penetapan tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Unsur pasal 359 tentang kelalaian sampai ada orang meninggal sudah jelas. Jadi segera ditetapkan sebagai tersangka, jangan terlalu lama," tuturnya.

Ia sejauh ini juga belum mendapatkan informasi baru dari kepolisian terkait hasil penyidikan dugaan pidana kasus kematian dosen Levi.

Ia menduga, penyidik hendak menerapkan pasal lain lainnya.

Namun, lepas dari itu, ia mendesak agar kepolisian segera menuntaskan kasus ini. 

"Ya segera selesaikan pemeriksaan hasil autopsi dan laboratorium forensik yang sebelumnya belum dilakukan agar kasus ini tidak berjalan lambat," ungkapnya.

Di sisi lain, berkaitan dengan AKBP Basuki yang menyatakan banding terhadap keputusan majelis etik, Petir menilai seharusnya banding itu ditolak.

Sebab, keputusan majelis etik Polda Jateng menyatakan AKBP Basuki dipecat karena mencoreng institusi polri.

"Nah, kalau banding itu dikabulkan di mabes polri, berarti mereka mau coreng institusi mereka sendiri," bebernya. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pihaknya belum melakukan penetapan tersangka kasus kematian Dosen Levi karena perlu ada prinsip kehati-hatian selama penangan perkara. 

Pihaknya juga perlu mengkombinasikan seluruh barang bukti baik dari dokter forensik, keterangan para saksi, hingga hasil bukti laboratorium forensik.

"Bukti-bukti itu akan kami combine semuanya. Kami analisa baru nanti akan kami tentukan langkah lebih lanjut," terangnya.

Mereka juga belum membeberkan penyebab kematian Dosen Levi meskipun sudah mendapatkan dokumen hasil medis dan keterangan lisan dari dokter yang melakukan pemeriksaan.

"Bukti ini sangat penting sekali, nanti kami ungkap," jelas Dwi. 

Bantah Pensiun Dini 

Dalam kesempatan yang sama, Artanto membantah kabar bahwa AKBP Basuki mengajukan pensiun dini setelah dijatuhi sanksi etik. 

“Nihil (tidak mengajukan pensiun dini), jadi setelah sidang AKBP B hanya mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Kode Etik Polri,” ucapnya.

AKBP Basuki mengajukan banding ke Mabes Polri.

Mantan Kasubdit Dalmas, Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jateng itu menolak dipecat selepas terseret kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

"Untuk kasus AKBP Basuki, kami masih menunggu memori banding dari beliau."

"Dan, karena dia pamen (perwira menengah) maka nanti berkas banding dikirim ke Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, beberapa waktu lalu.

Menurut Artanto, AKBP Basuki diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Karena melakukan pelanggaran meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.

Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

Merujuk atas pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah menjatuhkan dua jenis sanksi, yaitu PTDH dan sanksi administratif, yakni penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.

"Putusan itu diambil selepas komisi sidang memeriksa 7 orang saksi. AKBP Basuki juga dinyatakan melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri," tuturnya.

Ia terseret pelanggaran itu karena menjalani hubungan asmara dengan Dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) selama kurang lebih lima tahun.

Dosen muda itu sebelumnya ditemukan tewas saat satu kamar dengan AKBP Basuki di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.