UMK Lingga 2026 Diusulkan Jadi Rp3.833.531, Naik Rp209 Ribu dari Sebelumnya 
December 20, 2025 12:07 AM

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 Kabupaten Lingga, diusulkan sebesar Rp3.833.531.

Usulan tersebut usai kesepakatan bersama lewat Rapat Dewan Pengupahan yang digelar Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga di Hotel Prima Inn Dabo Singkep, Jumat (19/12/2025).

Adapun nilai upah tersebut naik sebesar Rp209.877 dibandingkan UMK 2025 yakni sebesar Rp3.623.654.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Lingga, Jumadi, menjelaskan bahwa pengusulan UMK ini mengikuti regulasi baru dari PP Pengupahan terbaru.

Meski dengan kehadiran Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Lingga, sempat membuat pandangan berbeda soal penetapan nilai upah, namun akibat menemukan titik temu.

"Kami sepakat memakai angka alphanya itu sebesar 0,7. Artinya dengan besaran Rp3833.531," ungkap Jumadi kepada Tribunbatam.id.

Usulan ini pun akan disampaikan ke Bupati Lingga hingga nantinya berlanjut ke Gubernur Kepri.

"Sesuai arahan dari Direktur Hubungan Industrial, UMK tidak boleh di bawah UMP," tuturnya.

Jumadi menambahkan, bahwa dari Serikat Pekerja maupun APINDO Kabupaten Lingga, berharap pemerintah daerah mendorong masuknya investasi.

Sehingga, berdampak kepada pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lingga.

"Dengan tidak adanya dorongan investasi artinya UMK yang ditetapkan tidak bisa merangsang pertumbuhan ekonomi ke depannya," tambahnya. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.