TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Pengembangan dugaan perkara yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terus berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan telah mengamankan barang bukti terkait perkara tersebut.
Barang bukti yang disita di antaranya berupa uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“KPK juga menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai dalam jumlah ratusan juta. Nanti detilnya kami akan sampaikan saat konferensi pers,” kata Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).
Baca juga: Hendak Diedarkan Saat Nataru, 3.100 Butir Ekstasi dan 3,24 Gram Sabu Disita Polisi
Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Yaqut Cholil Qoumas Selasa Ini
Baca juga: Santai di Tengah Keramaian, Mahasiswa Curi Raket Padel Seharga Rp 7,7 Juta di Jaksel
Meski demikian, KPK belum merinci keseluruhan barang bukti yang telah diamankan.
Selain penyitaan uang, KPK juga melakukan pengamanan terhadap sejumlah pihak.
Ade Kuswara Kunang turut diamankan dalam proses tersebut.
Tidak hanya itu, ayah dari Ade Kuswara Kunang juga ikut dibawa ke KPK.
“Iya ayah Ade ikut dibawa ke KPK,” jelas Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).
KPK juga mengamankan beberapa pihak lainnya dari unsur swasta.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
“Dari tujuh orang yang diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, satu di antaranya adalah Penyelenggara Negara yaitu Bupati Bekasi dan enam lainnya merupakan pihak swasta. Tim masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tujuh pihak tersebut,” papar Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).
Nama Ade Kuswara Kunang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Hal itu menyusul langkah penyidik KPK yang menyegel sejumlah ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penyegelan dilakukan pada Kamis (18/12/2025) malam.
Sebanyak tujuh ruang kerja disegel oleh penyidik antirasuah.
Ruang kerja tersebut meliputi ruang kerja Bupati Bekasi.
Penyidik juga menyegel ruang kerja Kepala Dinas Pemuda, Budaya, dan Olahraga beserta sekretarisnya.
Ruang kerja Kepala Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang beserta sekretarisnya turut disegel.
Selain itu, ruang kerja Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi beserta sekretarisnya juga disegel.
Proses penyegelan berlangsung tanpa diketahui sejumlah awak media.
Sejumlah wartawan baru mengetahui penyegelan setelah kegiatan tersebut selesai dilakukan di Kompleks Pemkab Bekasi.
KPK menegaskan proses penegakan hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.