UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen Rp3,94 juta, Babel Diprediksi Segini Kenaikannya
December 20, 2025 01:03 AM

BANGKAPOS.COM--Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.942.963.

Angka tersebut mengalami kenaikan 7,10 persen dibanding UMP 2025.

Penetapan itu diumumkan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Griya Agung, Palembang, Jumat (19/12/2025).

UMP tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025, bersamaan dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026.

“UMP Provinsi Sumsel tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963,” ujar Herman Deru dalam pengumuman resminya.

Sementara itu, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga kini masih menunggu penetapan resmi UMP 2026.

Pemerintah daerah masih berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

PP tersebut mengatur formula baru kenaikan upah minimum, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa, dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, formula tersebut disusun dengan mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, termasuk serikat buruh dan dunia usaha.

Menurutnya, alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan diserahkan kepada gubernur sebagai rekomendasi,” kata Yassierli dalam keterangan resminya.

Berdasarkan aturan tersebut, gubernur wajib menetapkan UMP dan UMSP, serta dapat menetapkan UMK dan UMSK.

Khusus untuk tahun 2026, penetapan kenaikan upah paling lambat diumumkan pada 24 Desember 2025.

Gambaran UMP 2026 di Bangka Belitung

Sebagai gambaran awal, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi Bangka Belitung sepanjang 2025 cenderung melambat.

Pada Triwulan I tercatat tumbuh 4,60 persen, Triwulan II 4,09 persen, dan Triwulan III 3,21 persen. Data Triwulan IV hingga kini belum dirilis.

Sementara itu, inflasi Bangka Belitung secara tahunan (y-on-y) hingga November 2025 tercatat sebesar 2,87 persen.

Gambaran UMP 2026 Bangka Belitung

Lantas bagaimana gambarannya untuk Bangka Belitung?

Sebagai gambaran, berdasarkan data BPS, berikut data pertumbuhan ekonomi Babe (y-on-y) berdasarkan Triwulan:

Triwulan I-2025: 4,60 persen (didukung sektor Pertambangan dan Penggalian, Ekspor).  
Triwulan II-2025: 4,09 persen (didukung Informasi dan Komunikasi, Ekspor Barang dan Jasa).  
Triwulan III-2025: 3,21 persen (didukung sektor konsumsi rumah tangga, pasar kerja membaik).
Triwulan IV-2025 belum dirilis.
Bagaimana inflasi Babel pada 2025?

Per November 2025, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat mengalami inflasi y-on-y sebesar 2,87 persen.

Adapun data per inflasi Babel y on y per Desember 2025 diketahui belum dirilis.

Sementara faktor alfa sebagai bagian dari pengali dalam formulasi UMP 2026 akan dikaji dan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) yang berisi Dinas Tenaga Kerja (sebagai koordinator), Badan Pusat Statistik (BPS), dan instansi pemerintah daerah lainnya, Organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Selanjutnya, faktor alfa rekomendasi dari Dewan Pengupahan tersebut akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditetapkan secara resmi sebagai bagian dari perhitungan UMP 2026  yang ditenggat untuk diumumkan paling lama pada 24 Desember 2025.

Gambaran data tersebut bisa menjadi bayangan Anda dalam menaksir berapa kenaikan UMP 2026 di Bangka Belitung.

Prediksi dan Simulasi Kenaikan UMP 2026 di Semua Provinsi

Pemerintah telah menetapkan formula baru kenaikan upah minimum dalam PP Pengupahan, yakni:

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)

Berdasarkan formula tersebut, dilakukan simulasi besaran UMP 2026 di seluruh Indonesia dengan menggunakan UMP 2025 sebagai acuan.

Simulasi ini menghitung kenaikan upah dengan asumsi inflasi sebesar 3 persen, pertumbuhan ekonomi 5 persen, serta indeks alfa 0,7.

Dengan asumsi tersebut, estimasi kenaikan UMP berada di kisaran 6,5 persen. Meski demikian, simulasi ini bersifat nasional dan hanya menjadi gambaran awal.

Besaran UMP 2026 di setiap provinsi pada akhirnya dapat berbeda, karena penetapan resminya tetap ditentukan oleh gubernur masing-masing berdasarkan hasil perhitungan Dewan Pengupahan Daerah.

Prediksi Kenaikan dan Harapan Buruh

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung, Darusman, memperkirakan kenaikan UMP 2026 di Babel berada di kisaran 3 hingga mendekati 4 persen.

“Kalau melihat kondisi ekonomi dan inflasi daerah, kemungkinan besar di angka itu. Kalau di atas 5 persen, peluangnya kecil,” ujarnya.

Namun, harapan berbeda disampaikan para pekerja, Nugroho, buruh penerima upah UMP di Pangkalpinang, berharap kenaikan upah bisa lebih signifikan.

“Sekarang harga kebutuhan naik terus, ayam mahal, cicilan jalan. Semoga UMP bisa naik lebih tinggi,” katanya.

Menunggu Keputusan Akhir

Dengan UMP 2025 sebesar Rp3.876.600, Bangka Belitung kini berada di persimpangan antara tuntutan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Sejarah menunjukkan UMP Babel mengalami tren kenaikan konsisten sejak 2012, meski sempat stagnan pada 2021 akibat pandemi.

Keputusan UMP 2026 dinilai bukan sekadar penetapan angka, melainkan cerminan keberpihakan negara terhadap keadilan ekonomi.

Hingga tenggat 24 Desember 2025, masyarakat Bangka Belitung masih menunggu apakah kenaikan UMP tahun depan akan signifikan atau hanya bertambah tipis sesuai proyeksi.

Babel di Persimpangan Harapan

Bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, keputusan pemerintah pusat tentang formula UMP 2026 menjadi sangat krusial.

Di satu sisi, dunia usaha membutuhkan kepastian dan stabilitas. Di sisi lain, para pekerja berharap ada peningkatan upah yang realistis agar mampu mengejar naiknya biaya hidup.

Dengan UMP 2025 tercatat sebesar Rp3.876.600, masyarakat Bangka Belitung kini menunggu apakah angka tersebut akan naik signifikan atau hanya bertambah tipis sesuai proyeksi 3–4 persen.

Situasi ini mencerminkan bahwa penetapan UMP bukan sekadar urusan angka, tetapi juga tentang keadilan ekonomi dan keberlanjutan masa depan para pekerja di daerah.

Hingga pemerintah pusat mengumumkan kebijakan resmi, pihak pemerintah daerah dan serikat buruh Babel hanya bisa menunggu, sembari berharap keputusan nanti benar-benar berpihak pada kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan kelangsungan dunia usaha.

Berikut perkembangan nilai UMP di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa tahun terakhir : 

  • UMP 2012: Rp 1.322.500 
  • UMP 2013: Rp 1.622.400 
  • UMP 2014: Rp 1.906.000 
  • UMP 2015: Rp 2.100.000 
  • UMP 2016: Rp 2.341.500 
  • UMP 2017: Rp 2.534.673 
  • UMP 2018 : Rp 2.534.673
  • UMP 2019: Rp 2.976.705 
  • UMP 2020: Rp 3.230.022 
  • UMP 2021: Rp 3.230.022 (nilai tetap, tidak naik dibanding 2020) 
  • UMP 2022: Rp 3.264.881 
  • UMP 2023: Rp 3.498.479 (naik signifikan dari 2022) 
  • UMP 2024: Rp 3.640.000 
  • UMP 2025: Rp 3.876.600

Analisis dan Tren

  • Sejak 2012 hingga 2025, UMP Babel menunjukkan tren kenaikan konsisten dari Rp 1,322 juta naik menjadi Rp 3,876 juta.
  • Lonjakan besar terjadi antara 2015 ke 2016, serta dari 2019 ke 2020. Setelah pandemi Covid-19 melanda, UMP 2021 bertahan sama, sebelum naik lagi di 2022–2025.
  • Penyesuaian UMP tiap tahun dipengaruhi oleh pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan rekomendasi dewan pengupahan daerah, sesuai regulasi nasional. 
  • Dengan UMP 2025 senilai Rp 3.876.600, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung termasuk provinsi dengan UMP relatif tinggi dibanding banyak provinsi lain, menunjukkan daya beli minimum pekerja yang relatif lebih besar.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.