TRIBUNJATIM.COM - Seorang petani asal Kabupaten Madiun, Darwanto (45), ditahan pihak berwajib usai menyelamatkan seekor landak jawa (Hystrix javanica).
Menurut Darwanto, niatnya menyelamatkan landak jawa tersebut untuk dipelihara, bukan sebagai keuntungan.
Namun, meski niatnya baik, Darwanto tetap dihadapkan keputusan hakim soal kurungan jeruji besi.
Baca juga: Nenek Wahbah sampai Digendong untuk Ambil Bantuan Beras di Kelurahan, Camat: Ada Miskomunikasi
Hal itu lantaran secara hukum, memelihara Landak Jawa atau Hystrix javanica merupakan sebuah pelanggaran.
Warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, tersebut kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada Kamis (18/12/2025).
Dalam pengakuannya, Darwanto tidak berniat mengambil keuntungan materi atau memperjualbelikan satwa tersebut.
Niat awalnya murni untuk menyelamatkan hewan berduri itu agar tidak mati atau diburu pihak tidak bertanggung jawab.
Namun, ketidaktahuan akan regulasi konservasi justru mengantarkannya ke balik jeruji besi.
Kasus ini bermula ketika Darwanto menemukan dua ekor landak jawa terperangkap jaring yang ia pasang di kebunnya.
Jaring tersebut digunakan untuk melindungi tanaman dari hama.
Alih-alih membunuhnya, Darwanto memilih merawat landak tersebut.
Seiring waktu, dua ekor landak tersebut berkembang biak hingga menjadi enam ekor sejak dipelihara pada tahun 2021.
Namun, tindakan tersebut justru membawanya ke meja hijau.
Dalam persidangan, Darwanto didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Awalnya niat saya hanya mengamankan tanaman. Saya tidak tahu kalau landak jawa itu hewan dilindungi dan tidak boleh dipelihara," kata Darwanto usai persidangan, Selasa, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/12/2025).
Ia juga menegaskan tidak pernah menjual atau mengambil keuntungan dari satwa tersebut.
Namun saat ini, Darwanto tetap ditahan di Lapas Kelas I Madiun sambil menunggu putusan hakim.
"Saya memelihara itu karena kasihan. Tapi sekarang saya malah dipenjara. Dan sampai saat ini saya masih ditahan di Lapas Kelas I Madiun," kata dia.
Dalam persidangan, Darwanto menyampaikan permohonan keadilan kepada Bupati Madiun hingga Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengaku sebagai petani kecil yang tinggal di kawasan pinggir hutan dan tidak memahami aturan soal satwa dilindungi.
"Kami ini petani kecil dan tidak tahu aturan. Mohon nasib kami sebagai masyarakat desa diperhatikan," ujarnya.
Baca juga: Sosok Ambar, Driver Ojol yang Mulai Bikin Konten Bahasa Inggris untuk Anak, Latihan Otodidak
Kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo, Suryajiyoso, menilai tidak ada unsur kesengajaan maupun motif ekonomi dalam kasus ini.
"Klien kami tidak memahami status hukum landak jawa. Saat satwa itu terperangkap, ia memilih merawat. Tidak ada jual beli, tidak ada keuntungan ekonomi," kata Suryajiyoso.
Menurut dia, kasus Darwanto mencerminkan persoalan klasik dalam penegakan hukum lingkungan.
Yakni minimnya literasi hukum masyarakat desa dan pendekatan pidana yang belum mempertimbangkan konteks sosial.
Suryajiyoso berharap majelis hakim mempertimbangkan latar belakang Darwanto sebagai petani kecil, serta fakta bahwa tidak ada niat jahat dalam perbuatannya saat menyelamatkan dan merawat landak jawa.
Kepala BKSDA Wilayah I Madiun, Agustinus Krisdijantoro mengatakan, saat ini enam ekor landak jawa dititipkan sementara waktu, sebagai barang bukti tindak pidana tersebut selama proses persidangan.
Ia mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (27/12/2024), yang menyampaikan bahwa ada salah satu warga atas nama Darwanto memelihara enam ekor landak jawa.
"Polres Madiun berkomunikasi dan meminta kami, untuk mendampingi ke lokasi untuk melakukan pengecekan," ungkap Agustinus, ditemui di Kantor BKSDA Wilayah I Madiun, Kamis (18/12/2025).
Agustinus menjelaskan, ketika dicek, Darwanto mengakui bahwa hewan tersebut miliknya, dan saat itu sebenarnya diserahkan ke pihak berwajib.
"Setelah diserahkan ke Polres Madiun, dan dititipkan kepada kami sehingga dalam perjalanan waktu kasusnya bergulir. Proses penyidikan selesai, P21, kemudian digelar persidangan," imbuh Agustinus.
Baca juga: Daklan Kecewa Bantuan Becak Listrik yang Didapat Malah Diambil di Tengah Jalan, BUMDes: Kita Rawat
Dirinya juga menyebut, Darwanto tidak mempunyai legalitas, atau izin memelihara enam ekor landak jawa yang notabene merupakan satwa dilindungi.
"Landak jawa salah satu satwa yang dilindungi. Dalam aturannya, landak jawa menjadi bagian jenis satwa yang dilindungi. Sebenarnya perlu izin, bisa bentuknya penangkaran dan lain lain," paparnya.
Sejatinya, Bidang KSDA Wilayah I Madiun sangat bersyukur, apabila ada masyarakat yang berminat untuk melakukan penangkaran.
"Namun, melalui proses perizinan yang semestinya sehingga bisa membantu konservasi satwa liar, dan menjadi potensi atau keragaman hayati Indonesia," beber Agustinus.
Di sisi lain, Bidang KSDA Wilayah I Madiun mengaku intens sosialisasi ke masyarakat soal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
"Semua desa Kabupaten Madiun secara kolektif sudah kami sosialisasi. Kami juga edukasi ke sekolah-sekolah dari tingkat PAUD, SD, SMA bahkan sampai ke perguruan tinggi, kami sampaikan lewat media massa, bahwa pentingnya menjaga kelestarian keragaman hayati Indonesia," tandas Agustinus. (Febrianto Ramadani)