TRIBUNKALTIM.CO - Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur akhirnya mencapai kesepakatan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Setelah melalui perundingan yang cukup alot antara unsur pengusaha dan serikat buruh, kenaikan UMP disepakati sebesar sekitar 5 persen atau setara kurang lebih Rp180 ribu.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Jumat (19/12).
Rapat diikuti sekitar 22 peserta yang terdiri atas perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Timur, serikat buruh, serikat pekerja, serta instansi terkait lainnya.
Baca juga: UMP Kaltim Disepakati Naik 5,12 Persen, Buruh: Meski Menyakitkan, Tak Bisa Melawan Aturan Pusat
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur APINDO Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, mengatakan pembahasan pengupahan tahun depan berlangsung alot dan menguras energi.
Hal ini disebabkan adanya tarik ulur kepentingan antara pengusaha dan serikat pekerja.
“Pembahasan berlangsung selama dua hari dan cukup melelahkan karena harus menentukan dua hal utama, yakni besaran UMP dan upah minimum sektoral,” ujarnya kepada Tribun Kaltim, Jumat (19/12) malam.
Ia menjelaskan, penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang telah memiliki formula perhitungan yang jelas. Setelah UMP disepakati, pembahasan dilanjutkan dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
“Hasilnya, disepakati ada delapan sektor yang ditetapkan memiliki upah minimum sektoral. Seluruh sektor tersebut telah dibahas secara menyeluruh,” jelasnya.
Menurut Slamet, perdebatan terjadi karena masing-masing pihak memiliki kepentingan yang berbeda. Namun, seluruh anggota Dewan Pengupahan tetap berpegang pada komitmen bersama untuk menjaga hubungan industrial yang kondusif di Kalimantan Timur.
“Kami mempertimbangkan kondisi daerah, kelangsungan usaha, dan kesejahteraan pekerja. Mencari keputusan yang adil memang tidak mudah, sehingga dibutuhkan toleransi dari kedua belah pihak,” katanya.
Ia mengungkapkan, dalam proses perundingan, pihak serikat pekerja sempat meminta skors hingga tiga kali untuk melakukan pembahasan internal. Meski demikian, kesepakatan akhirnya dapat dicapai melalui dialog dan argumentasi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Yang terpenting, keputusan ini bisa diterima oleh seluruh unsur Dewan Pengupahan. Ini menjadi dasar sebelum ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi,” ujarnya.
Baca juga: Disnakertrans Kaltim Serahkan Hasil Rapat UMP ke Gubernur, Pengumuman Maksimal 24 Desember
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Timur menyebut penetapan UMP 2026 dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung selama dua hari, sejak Kamis hingga Jumat (18–19 Desember 2025).
Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 16 Desember 2025. Dalam aturan tersebut, rentang nilai alfa dinaikkan menjadi 0,5 hingga 0,9, meningkat signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang berada di kisaran 0,1 hingga 0,3.
Meski demikian, KSBSI mengakui tidak memiliki ruang untuk menolak kebijakan tersebut.
“Dari segi waktu sudah sangat mepet. Kami tidak bisa membantah atau melawan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sudah dimasukkan dalam faktor alfa tersebut,” tegas Koordinator Wilayah KSBSI Kaltim, Bambang Setiono, Jumat (19/12) malam.
Ia menyebutkan, dalam pembahasan di tingkat daerah, seluruh pihak dihadapkan pada pilihan yang sulit. Gerakan buruh pun terbatas karena pemerintah pusat telah mempertimbangkan dampak hukum dan ekonomi dari kebijakan tersebut.
“Jika pembahasan deadlock, bisa kembali ke upah lama tahun 2025 karena proses hukum. Sementara dalam PP terbaru disebutkan penetapan paling lambat 24 Desember, sehingga ruang gerak kami sangat terbatas,” ujarnya.
Baca juga: Dewan Pengupahan Kaltim Bersidang 2 Hari, UMP Kaltim Disepakati Naik 5,12 Persen
Akhirnya, Dewan Pengupahan Kaltim menyepakati penggunaan nilai alfa 0,7 dalam penetapan UMP 2026.
Menurut Bambang, penetapan rentang alfa 0,5 hingga 0,9 dalam PP Pengupahan dirasakan cukup memberatkan semua pihak. Formula kenaikan upah yang digunakan, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dinilai membatasi ruang perundingan baik bagi buruh maupun pengusaha.
Meski demikian, ia menegaskan masih ada ruang perjuangan melalui upah sektoral. Ia mengingatkan bahwa UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP, serta UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMSP.
“Walaupun kenaikan menggunakan alfa 0,7, perjuangan masih bisa dilakukan di sektor masing-masing kabupaten dan kota agar UMSK bisa lebih tinggi dari UMP,” tandasnya.
Ketua Umum DPD APINDO Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Abriantinus, menyebut angka kenaikan UMP 2026 sebagai titik temu terbaik di tengah kondisi ekonomi dan politik yang belum sepenuhnya stabil.
“APINDO, baik di tingkat nasional maupun daerah, sudah berupaya maksimal. Tahun lalu kenaikan upah mencapai 6,5 persen karena adanya diskresi presiden, dan itu sudah cukup berat. Tahun ini tuntutan serikat buruh bahkan mencapai 8 persen,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (19/12).
Abriantinus menjelaskan, APINDO awalnya mengusulkan kenaikan UMP di kisaran 3–4 persen. Namun, setelah dua hari perundingan intensif, angka tersebut akhirnya disepakati naik menjadi sekitar 5 persen.
“Jika sampai 8 persen, tentu akan sangat memberatkan pengusaha. Melalui perundingan yang cukup alot, kami mencapai angka maksimal yang masih dapat diterima,” jelasnya.
Selanjutnya, hasil perundingan akan diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk ditetapkan secara resmi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Apindo Kaltim Setuju UMP 2026 Naik Rp180 Ribu, Pengusaha Nilai Sudah Batas Maksimal
Sesuai jadwal, keputusan gubernur terkait UMP Kaltim 2026 paling lambat diumumkan pada 24 Desember 2025.
Abriantinus menegaskan, kesepakatan yang dicapai saat ini masih sebatas UMP. Sementara itu, perundingan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih berlangsung di masing-masing daerah.
“UMK tidak mungkin berada di bawah UMP. Saat ini proses perundingan masih berjalan di tingkat kabupaten dan kota,” katanya.
Di sisi lain, ia menyoroti masih rendahnya tingkat keanggotaan perusahaan dalam APINDO Kalimantan Timur. Dari ribuan perusahaan yang beroperasi, baru sekitar seratus lebih yang terdaftar sebagai anggota.
“Padahal, semakin banyak perusahaan bergabung, posisi kita dalam perundingan dengan serikat buruh akan lebih kuat. Selama ini banyak perusahaan baru datang ketika muncul persoalan, bukan sejak awal proses,” ujarnya.
Ia pun mengimbau perusahaan di Kalimantan Timur agar bergabung dengan APINDO demi memperkuat koordinasi dan menjaga hubungan industrial yang sehat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menyebut telah menyerahkan hasil rapat bersama Dewan Pengupahan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada Gubernur Kaltim, Rudy Masud.
Selanjutnya, dalam aturan terbaru mengenai penetapan UMP, gubernur dimandatkan untuk menetapkannya dalam bentuk Surat Keputusan.
"Sudah disampaikan kepada Bapak Gubernur untuk mendapatkan penetapan beliau," ucapnya kepada Tribun Kaltim, Jumat (19/12) malam.
Rozani juga menjelaskan, pihaknya beberapa hari lalu langsung melaksanakan aturan terbaru tentang penetapan UMP. Aturan baru ini berupa Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo.
Dalam aturan tersebut terdapat formula baru yang kemudian telah dibahas bersama Dewan Pengupahan Kalimantan Timur untuk menemukan angka kenaikan UMP Kaltim 2026.
Mengenai besaran kenaikan, Rozani menyebutkan akan diumumkan langsung oleh gubernur. Sebab, hal tersebut sudah menjadi ranah keputusan gubernur.
"Nanti gubernur saja yang mengumumkan, kami tidak boleh mendahului," tegasnya.
Sesuai dengan aturan terbaru, gubernur diwajibkan menetapkan besaran kenaikan upah 2026 paling lambat pada Rabu, 24 Desember 2025. Penetapan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Gubernur.
Rozani menegaskan bahwa pihaknya memastikan jadwal pengumuman sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan tersebut.
"Pengumuman paling lambat tanggal 24 Desember 2025 sesuai ketentuan," pungkasnya. (*)