Jadi Tersangka Suap, Bupati Ade Kuswara: Saya Mohon Maaf untuk Masyarakat Kabupaten Bekasi
December 20, 2025 07:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Kamis (18/12/2025) lalu di wilayah Kabupaten Bekasi. 

Pantauan reporter Tribunnews.com, Ibriza di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi, Ade Kuswara Kunang tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. 

Ia juga mengenakan peci warna hitam, senada dengan baju lengan panjangnya.

Sambil berjalan menuju mobil tahanan, Ade Kuswara Kunang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi atas perilakunya.

"Saya mohon maaf untuk masyarakat Kabupaten Bekasi," ucap Ade Kuswara.

Baca juga: Sosok Abah Kunang, Jawara Bekasi yang Jadi Tersangka Bareng Sang Anak Bupati Ade Kuswara

Selain Ade, ada dua tersangka lainnya yang ikut masuk menuju ke mobil tahanan.

Mereka di antaranya, yakni ayah kandung Ade Kuswara, HM Kunang, yang merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan dan Sarjan selaku pihak swasta, pemberi suap.

 

Konstruksi Perkara

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025), menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi ini diputuskan naik ke tahap penyidikan. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Asep.

TERSANGKA SUAP — KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan ayah kandungnya, HM Kunang tersangka kasus dugaan suap, Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025)
TERSANGKA SUAP — KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan ayah kandungnya, HM Kunang tersangka kasus dugaan suap, Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) ((ho/LAP)/Ilham Rian Pratama)

 

Modus Ijon Proyek

Asep memaparkan bahwa kasus ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih menjadi Bupati Bekasi. 

Ia diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan, seorang pihak swasta yang kerap mengerjakan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam rentang waktu satu tahun terakhir, yakni sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta uang ijon (pembayaran di muka) paket proyek kepada Sarjan. 

Parahnya, permintaan tersebut dilakukan melalui perantaraan sang ayah, HM Kunang.

"Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," jelas Asep.

Baca juga: Puja Puji Dedi Mulyadi untuk Si Raja Bongkar Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang Ditangkap KPK

Selain uang suap dari Sarjan, KPK juga menduga Ade Kuswara Kunang menerima aliran dana lain sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp4,7 miliar.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara. 

Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.

 

Pasal Sangkaan dan Penahanan

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026," kata Asep.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.