Perpanjang SIM Mudah & Cepat! Ini Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini, Sabtu 20 Desember 2025
December 20, 2025 09:35 AM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SAWANGAN - Layanan SIM Keliling dari Polresto Depok kembali melayani warga Depok pada akhir pekan ini.

Bagi Anda warga Depok yang SIM-nya hampir habis masa berlakunya, sekarang tidak perlu lagi antre lama di kantor Satpas.

Polrestro Depok kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di dua lokasi strategis hari ini, Sabtu, 20 Desember 2025.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Depok, Sabtu 20 Desember 2025, Hujan Ringan Siang hingga Sore Hari

Cukup datang, urus, dan selesai—lebih praktis dan menghemat waktu!

Lokasi SIM Keliling

SIM Keliling di Kota Depok hari ini tersedia di dua lokasi:

 1: Depan Margo City, Jalan Margonda Raya

 2: Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah, Bojonggede

Layanan buka sesuai jam operasional layanan SIM Keliling. Datang lebih awal untuk menghindari antrean!

  • Jam Operasional pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB sd 12.00 WIB
  • Pendaftaran Pelayanan SIM Keliling ditutup jam 11.00 WIB
  • Maksimal pemohon SIM adalah 200 orang.

Layanan yang Tersedia

SIM Keliling Polrestro Depok khusus melayani:

Perpanjangan SIM A (mobil)

Perpanjangan SIM C (motor)

Layanan ini hanya untuk perpanjangan sebelum masa berlaku habis.

Jika SIM sudah kedaluwarsa, prosesnya dianggap seperti pembuatan SIM baru dan tidak bisa dilakukan di lokasi keliling.

Biaya Perpanjangan SIM

Terjangkau dan sesuai ketentuan resmi:

· SIM A: Rp 80.000

· SIM C: Rp 75.000

Biaya ini sudah sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dokumen Persyaratan

Agar proses lancar, siapkan dokumen berikut:

1. KTP asli + 2 lembar fotokopi (masih berlaku)

2. SIM lama asli + fotokopi

3. Hasil tes psikologi (bisa dilakukan di lokasi atau tempat terpercaya)

4. Surat keterangan sehat dari dokter

Peringatan

Berkendara tanpa SIM yang sah tidak hanya berisiko tilang, tetapi juga membahayakan keselamatan.

Sesuai Pasal 281 UU Lalu Lintas, mengemudi tanpa SIM dapat dikenai sanksi. Pastikan SIM Anda selalu aktif dan sesuai jenis kendaraan!

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.