TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SAWANGAN - Layanan SIM Keliling dari Polresto Depok kembali melayani warga Depok pada akhir pekan ini.
Bagi Anda warga Depok yang SIM-nya hampir habis masa berlakunya, sekarang tidak perlu lagi antre lama di kantor Satpas.
Polrestro Depok kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di dua lokasi strategis hari ini, Sabtu, 20 Desember 2025.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Depok, Sabtu 20 Desember 2025, Hujan Ringan Siang hingga Sore Hari
Cukup datang, urus, dan selesai—lebih praktis dan menghemat waktu!
Lokasi SIM Keliling
SIM Keliling di Kota Depok hari ini tersedia di dua lokasi:
1: Depan Margo City, Jalan Margonda Raya
2: Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah, Bojonggede
Layanan buka sesuai jam operasional layanan SIM Keliling. Datang lebih awal untuk menghindari antrean!
Layanan yang Tersedia
SIM Keliling Polrestro Depok khusus melayani:
Perpanjangan SIM A (mobil)
Perpanjangan SIM C (motor)
Layanan ini hanya untuk perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
Jika SIM sudah kedaluwarsa, prosesnya dianggap seperti pembuatan SIM baru dan tidak bisa dilakukan di lokasi keliling.
Biaya Perpanjangan SIM
Terjangkau dan sesuai ketentuan resmi:
· SIM A: Rp 80.000
· SIM C: Rp 75.000
Biaya ini sudah sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dokumen Persyaratan
Agar proses lancar, siapkan dokumen berikut:
1. KTP asli + 2 lembar fotokopi (masih berlaku)
2. SIM lama asli + fotokopi
3. Hasil tes psikologi (bisa dilakukan di lokasi atau tempat terpercaya)
4. Surat keterangan sehat dari dokter
Peringatan
Berkendara tanpa SIM yang sah tidak hanya berisiko tilang, tetapi juga membahayakan keselamatan.
Sesuai Pasal 281 UU Lalu Lintas, mengemudi tanpa SIM dapat dikenai sanksi. Pastikan SIM Anda selalu aktif dan sesuai jenis kendaraan!