- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12/2025).
Belum diketahui kasus yang menjerat politikus muda dari PDIP tersebut.
Politikus muda PDI Perjuangan ini tidak ditangkap sendiri, melainkan diamankan bersama sang ayah, H.M. Kunang, dan delapan orang lainnya yang kini dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif.
Sebelum terjerat kasus ini, sosok Ade dikenal memegang rekor mentereng sebagai bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi yang dilantik saat usianya baru menginjak 31 tahun 6 bulan.
Publik pun dibuat tercengang dengan daftar kekayaan Ade karena di usianya yang ke-32 tahun, ia sudah menguasai 31 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp76,5 miliar.
Aset properti yang tercatat dalam LHKPN tersebut mayoritas berada di wilayah Kabupaten Bekasi, termasuk sebidang tanah termahal seluas 4.276 meter persegi yang bernilai Rp14,1 miliar.
Tak hanya menjadi tuan tanah, Ade juga diketahui mengoleksi deretan kendaraan mewah di garasinya dengan total nilai Rp2,4 miliar.
Riwayat kekayaannya sempat menjadi sorotan karena melonjak drastis lebih dari tujuh kali lipat saat ia masih menjabat anggota DPRD, yakni dari Rp11 miliar pada tahun 2020 menjadi Rp79,8 miliar pada tahun 2021.
Lonjakan harta yang sangat signifikan itu diduga kuat berasal dari aksi borong properti berupa pembelian 22 unit tanah dan bangunan baru dalam kurun waktu yang cukup singkat.
Pria kelahiran Bekasi yang merupakan lulusan Sarjana Hukum President University ini sebelumnya dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bupati pada Februari 2025 lalu.
Kini, karier politik Ade sebagai penerus sang ayah, Abah Kunang, berada di ujung tanduk setelah keduanya ditangkap dalam operasi senyap lembaga antirasuah tersebut.
# Ade Kuswara # Bupati Bekasi # KPK # OTT # Harta Kekayaan