Pemkab Nunukan Siap Fasilitasi Pidana Kerja Sosial, Bupati Irwan Tekankan Pendekatan Pembinaan
December 20, 2025 11:14 AM

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menyatakan kesiapan mendukung penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis.

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Nunukan, Irwan Sabri, saat menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Gubernur Kaltara dengan Kejaksaan Tinggi Katara di Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (18/12/2025).

Kerja sama ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu.

Penandatanganan dilakukan antara Kejaksaan Negeri kabupaten dan kota se-Kalimantan Utara (Kaltara) beserta bupati dan wali kota, termasuk Pemkab Nunukan.

Baca juga: Kajati Kaltara Tegaskan Pidana Kerja Sosial tak Berlaku untuk Koruptor

Irwan Sabri menilai kebijakan tersebut sebagai langkah maju dalam penegakan hukum yang tidak hanya menekankan aspek penghukuman, tetapi juga pembinaan dan pemulihan sosial.

“Pidana kerja sosial ini merupakan pendekatan yang lebih berimbang, karena pelaku tetap bertanggung jawab atas perbuatannya sekaligus diberi ruang untuk memperbaiki diri,” ujar Irwan kepada TribunKaltara.com pada Jumat (19/12/2025).

Menurutnya, Pemkab Nunukan siap berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.

“Kami siap memfasilitasi lokasi kegiatan kerja sosial serta membantu pengawasan agar pelaksanaannya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Ia juga berharap penerapan pidana kerja sosial dapat memberikan dampak positif terhadap kesadaran hukum warga.

Baca juga: 3 Manfaat Pidana Kerja Sosial, Bakal Segera Diterapkan di Kaltara

“Dengan pendekatan yang lebih humanis, saya yakin kepatuhan hukum masyarakat akan meningkat, sekaligus memperkuat rasa keadilan sosial,” ucapnya.

Melalui kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan ini, diharapkan penerapan pidana kerja sosial di Kaltara, khususnya di Nunukan, dapat berjalan efektif, terukur, dan berikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.