10 Bulan Menjabat Sebagai Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kini Terjerat Kasus Hukum
December 20, 2025 10:14 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka.

ADK ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji bersama sang ayah, HM Kunang (HMK), yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

Selain itu, KPK juga menetapkan Sarjan (SRJ) selaku pemberi suap sebagai tersangka.

Ketiganya kini sudah ditahan oleh penyidik KPK untuk menjalani proses penyidikan.

Adapun sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di wilayah Bekasi pada Kamis (18/12/2025).

ADK menjabat sebagai bupati Bekasi selama 10 bulan sebelum akhirnya terjerat kasus hukum di KPK.

Dia sebelumnya resmi dilantik menjadi Bupati Bekasi bersama pasangannya Asep Surya Atmaja pada 20 Februari 2025 lalu.

Saat resmi menjadi orang nomor satu di Bekasi, ADK baru berusia 31 tahun.

Politisi PDIP itu lahir di Bekasi pada 15 Agustus 1993.

Sebelum menjadi Bupati Bekasi, ADK sudah terjun di dunia politik dengan menjadi seorang anggota DPRD.

ADK menjadi anggota DPRD Bekasi pada pemilu 2019 silam.

Selama lima tahun, 2019-2024, ADK menyelesaikan tugasnya sebagai waktil rakyat dengan baik.

Kemudian ADK kembali mencalonkan diri dalam Pileg 2024-2029.

ADK pun terpilih kembali menjadi anggota DPRD Bekasi sebelum akhirnya dia mencalonkan diri menjadi Bupati Bekasi.

Diusung oleh koalisi PDI-P, PPP, PBB, dan Partai Buruh, pasangan Ade dan wakilnya Asep Surya Atmaja berhasil meraih suara terbanyak dalam kontestasi tersebut.

Namun belum genap setahun menjadi bupati, ADK tersandung hukum yang membuatnya ditahan oleh KPK.

Dalam kasus yang menjeratnya ini, ADK diduga meminta imbalan atas sejumlah proyek yang ada di Bekasi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025), menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tersebut. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi ini diputuskan naik ke tahap penyidikan. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Asep dikutip dari Kompas.com.

Menurut Asep, setelah resmi menjadi Bupati, ADK diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan, seorang pihak swasta yang kerap mengerjakan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. 

Dalam rentang waktu satu tahun terakhir, yakni sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta uang ijon (pembayaran di muka) paket proyek kepada Sarjan.  

Parahnya, permintaan tersebut dilakukan melalui perantaraan sang ayah, HM Kunang. 

"Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," jelas Asep. 

Baca juga: Yashinta Perjuangkan 5-10 Persen Alokasi Dana Desa untuk Anak Muda Desa di Yogyakarta

Selain uang suap dari Sarjan, KPK juga menduga Ade Kuswara Kunang menerima aliran dana lain sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp4,7 miliar. 

Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara.  

Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan. 

Pasal Sangkaan dan Penahanan 

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. 

Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026," kata Asep.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.