TRIBUNTORAJA.COM - Dewan Pengupahan Sulawesi Selatan menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2026 menjadi Rp3.921.234.
Angka tersebut naik 7,21 persen atau sekitar Rp263.561 dibandingkan UMP 2025.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui pertemuan antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Kalangan pengusaha menyatakan menerima kenaikan UMP tersebut, namun meminta pemerintah memberi perhatian serius terhadap pengendalian inflasi.
Sekretaris DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Andi Darwis, mengatakan pengusaha telah menyetujui kenaikan UMP dengan persentase yang cukup tinggi.
Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.
“Tidak ada gunanya pengusaha menaikkan daya beli pekerja kalau inflasi tetap tinggi. UMP sudah naik, jangan sampai setelah itu harga-harga ikut melonjak,” ujar Andi Darwis saat ditemui di Continent Centrepoint Hotel Panakkukang, Makassar, Jumat (19/12/2025) malam.
Ia menjelaskan, tujuan utama kenaikan UMP adalah meningkatkan daya beli pekerja.
Namun manfaat tersebut akan hilang jika harga kebutuhan pokok naik lebih tinggi dari kenaikan upah.
“UMP naik 7,21 persen, tapi kalau harga barang naik sampai 20 persen, maka pekerja tetap dirugikan. Kita pernah alami, harga minyak goreng naik menjelang puasa dan Lebaran, tapi tidak pernah benar-benar turun,” katanya.
Andi Darwis juga mengajak pekerja dan serikat buruh untuk ikut mengawasi kinerja pemerintah dalam mengendalikan inflasi.
Menurutnya, tuntutan kenaikan upah perlu diimbangi dengan tuntutan stabilitas harga.
“Jangan hanya menuntut pengusaha menaikkan gaji, tapi juga menuntut pemerintah menjaga inflasi. Ini harus seimbang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, mengatakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan akan segera dilaporkan kepada Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, untuk ditetapkan secara resmi.
“Hasil kesepakatan ini, malam ini langsung kami laporkan ke gubernur,” kata Jayadi.
Jayadi mengakui bahwa penetapan UMP kerap memunculkan dinamika dan perbedaan pandangan.
Namun ia menegaskan, keputusan ini merupakan hasil dialog dan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja di Dewan Pengupahan.
“Prosesnya melalui diskusi dan perdebatan, tapi akhirnya ada titik temu. Itulah proses demokrasi di Dewan Pengupahan,” ucapnya.
Sesuai ketentuan, UMP Sulsel 2026 harus ditetapkan paling lambat 24 Desember 2025 melalui keputusan Gubernur.
UMK Toraja
Lalu, berapa kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Toraja (Tana Toraja dan Toraja Utara) 2026?
Hingga saat ini belum ada penetapan resmi.
Namun diperkirakan mengikuti kenaikan UMP Sulsel.
Saat ini, UMK Toraja tahun 2025 sebesar Rp3.657.527,37 sama dengan UMP Sulsel 2025.(faqih)