TRIBUNTRENDS.COM - Belakangan ini, perbincangan mengenai rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat dan ramai diperbincangkan di media sosial hingga ruang publik.
Isu yang disebut-sebut akan mulai berlaku pada Januari 2026 itu sontak memunculkan harapan besar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Tak sedikit yang mulai bertanya-tanya, apakah benar awal tahun depan akan menjadi momentum naiknya penghasilan para abdi negara.
Namun, sebelum optimisme itu berkembang lebih jauh, ada baiknya publik mencermati fakta yang sebenarnya terjadi di balik wacana tersebut.
Isu peningkatan kesejahteraan ASN sejatinya bukan sekadar rumor.
Pemerintah memang telah menempatkan rencana tersebut sebagai bagian dari program prioritas nasional.
Komitmen itu bahkan telah dituangkan secara resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Sebagai tindak lanjut, langkah konkret juga sudah diambil oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Menteri PANRB diketahui telah mengirimkan surat usulan resmi yang memuat skema kenaikan gaji PNS kepada kementerian terkait.
Baca juga: Teka-Teki Kenaikan Gaji PNS Januari 2026, Benarkah Mulai Berlaku? Simak Kebenarannya
Meski usulan telah diajukan, keputusan akhir mengenai kenaikan gaji PNS belum sepenuhnya berada di tangan Menpan RB. Saat ini, pembahasan lanjutan berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Surat usulan tersebut masih menjalani proses evaluasi dan kajian anggaran.
Dimana, surat tersebut saat ini tengah dikaji oleh Kemenkeu.
Hingga saat ini, Kemenkeu belum menyampaikan pernyataan resmi terkait besaran kenaikan maupun waktu implementasinya.
Hal ini menandakan bahwa proses birokrasi dan perhitungan fiskal masih berlangsung dan belum mencapai tahap final.
Melihat perkembangan tersebut, harapan adanya nominal gaji baru pada Januari 2026 tampaknya belum dapat terwujud.
Selama belum ada keputusan resmi dari Kemenkeu, pembayaran gaji PNS tetap mengacu pada regulasi yang masih berlaku.
Dengan demikian, pencairan gaji PNS pada awal tahun 2026 dipastikan masih mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Artinya, jumlah gaji yang diterima para ASN masih sama seperti bulan-bulan sebelumnya, tanpa tambahan kenaikan.
Baca juga: Gaji PNS Januari 2026: Kabar Kenaikan vs. Realita Peraturan yang Berlaku dari Pemerintah
Sebagai gambaran, berikut adalah rincian nominal gaji PNS yang masih berlaku saat ini berdasarkan golongan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 -Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
(TribunTrends.com/Darma)