Rumah Dinas Kajari Disegel Buntut OTT KPK di Bekasi, Status Penghuninya Terduga Pelaku
December 20, 2025 02:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bekasi - Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Eddy Sumarman disegel imbas Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di Bekasi, Jawa Barat.

Dalam OTT tersebut KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka korupsi.

Keterkaitannya rumah dinas Kajari Bekasi disegel dengan kasus Bupati Ade Kuswara diungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep membeberkan bahwa tindakan penyegelan rumah dinas Kajari dilakukan karena pihak yang menghuni tempat tersebut berstatus sebagai terduga pelaku tindak pidana korupsi saat OTT berlangsung.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025), Asep Guntur menjelaskan bahwa penyegelan adalah prosedur standar yang dilakukan terhadap properti milik pihak-pihak yang diduga kuat terlibat atau memiliki jejak tindak pidana.

"Penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan penangkapan terhadap para terduga. Itu dalam rangka menjaga status quo," jelas Asep dikutip dari Tribunnews.com.

Tujuannya adalah untuk mengamankan lokasi agar tidak ada barang bukti yang berubah, hilang, atau dipindahkan dari ruangan tersebut sebelum penyidik melakukan penggeledahan lebih lanjut.

"Awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi. Tapi kemudian kecukupan alat buktinya (nanti) dilihat. Jika memenuhi, maka tempat yang tadi disegel tersebut akan dilakukan penggeledahan," kata Asep.

Indikasi Pemerasan Penegak Hukum

Penyegelan rumah dinas yang berlokasi di Jalan Ganesha Boulevard, Cikarang Pusat tersebut menguatkan dugaan adanya irisan kasus lain di luar suap proyek yang menjerat bupati. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyebutkan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penegak hukum terhadap kepala daerah.

"Ini masih terus didalami. Apakah ini hanya satu klaster atau dua klaster tindak pidana korupsi," ungkap Budi.

Pernyataan ini selaras dengan langkah KPK menyegel rumah Kajari, yang mengindikasikan adanya petunjuk atau jejak tersangka di lokasi tersebut. 

Asep Guntur menegaskan, jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan bukti permulaan yang cukup, status terduga akan dinaikkan menjadi tersangka dan penyegelan akan berlanjut pada proses penggeledahan dan penyitaan.

Namun, Asep juga memastikan bahwa jika alat bukti dinilai tidak mencukupi untuk menaikkan status terduga menjadi tersangka, maka segel akan dibuka demi menghormati hak yang bersangkutan.

"Kalau tidak cukup bukti, tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Maka terhadap propertinya yang disegel tentunya kita akan buka," jelas Asep.

Sementara itu, dalam kasus pokoknya, KPK telah resmi menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan terkait dugaan suap ijon proyek senilai Rp9,5 miliar. 

KPK kini memiliki waktu untuk mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk oknum penegak hukum yang propertinya telah disegel tersebut.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.