Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadwalkan pelantikan 9.401 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada, Selasa (23/12/2025).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno menyampaikan, ribuan honorer tersebut akan dilantik di Halaman Kantor Gubernur lengkap menggunakan pakaian Korpri.
"Calon PPPK paruh waktu yang akan menerima SK (surat keputusan) menggunakan batik Korpri dan memakai peci bagi laki-laki," kata Yiyit sapaan akrabnya.
Yiyit mengatakan, penerimaan SK ini nantinya bisa diwakili jika yang bersangkutan tidak bisa hadir. Pasalnya banyak calon PPPK paruh waktu ini, bertugas sebagai pelayan publik sehingga jangan sampai itu terganggu.
"Bisa diwakili oleh perangkat daerah masing-masing," kata Yiyit.
Sebelumnya Yiyit menyampaikan ada belasan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, belum melengkapi dokumen persyaratan sebelum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Yiyit menyatakan dokumen tersebut terkait dengan ijazah para calon PPPK paruh waktu itu.
"Masih ada 15 orang dalam kondisi bahan tidak sempurna. Salah satunya terkait dengan ijazah, ijazahnya tidak dapat diidentifikasi sebagai sesuatu yang benar," kata Yiyit sapaan akrabnya, Rabu (17/12/2025).
Yiyit mengungkapkan persoalan ijazah ini ditemukan, setelah pemerintah daerah mengupload dokumen persyaratan tersebut kepada pemerintah pusat. Ini juga yang menjadi alasan tertundanya pemberian SK tersebut.
Pemerintah Provinsi NTB mengusulkan sebanyak 9.466 orang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, namun dari jumlah tersebut hanya 9.401 orang yang dipastikan bisa menerima SK tersebut.
Sementara sisanya dipastikan gugur karena tidak melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH), padahal ini sebagai salah satu tahapan untuk mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).
Padahal kata Yiyit, sudah berulang kali mereka diingatkan untuk segera mengisi DRH tersebut. Namun sampai batas akhir, mereka tak kunjung mengisinya.
Kemudian 15 orang tersebut ijazahnya bermasalah dan terancam tidak lolos menjadi PPPK paruh waktu, hanya saja lima orang diantaranya masih memiliki harapan karena dalam waktu dekat bisa disempurnakan ijazahnya.
"Sementara 10 itu ada masalah terkait autientufikasi bahan-bahannya," kata Yiyit.
Baca juga: Ribuan Anggota Pramuka Kumpul di Kantor Bupati Lombok Tengah, Gelar Apel hingga Atraksi
Meski demikian, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ini mengatakan pemerintah berpeluang memberikan ruang penyelesaian hingga akhir tahun.
"Kalau syaratnya tidak terpenuhi, tentu tidak bisa dilanjutkan. Tapi penyelesaian kita tunggu sampai akhir tahun, mudah-mudahan bisa diselesaikan," pungkas Yiyit.
(*)