UMP Sumsel 2026 Tembus Rp4 Juta, Cek Daftar Kenaikan Gaji per Sektor di Palembang
December 20, 2025 04:27 PM

SRIPOKU.COM - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2026 sebesar Rp3.942.963.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025. 

Dengan kenaikan yang cukup signifikan ini, standar upah minimal di Sumsel kini mendekati angka psikologis Rp4 juta.

Baca juga: Gubernur Herman Deru Tetapkan UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen Jadi Rp3.942.963

Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa besaran upah ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah yang nilainya harus di atas angka UMP tersebut.

"Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari standar UMP 2026 dilarang menurunkan atau mengurangi upah buruh," tegas Herman Deru.

Berikut rincian kenaikan UMP Sumsel 2026

- UMP Sumsel 2025 : Rp3.681.571

- UMP Sumsel 2026 : Rp3.942.963

Angka ini menjadikan Sumatera Selatan sebagai salah satu provinsi dengan upah minimum yang sangat kompetitif di Pulau Sumatera, bahkan melampaui beberapa provinsi tetangga.

Dengan kenaikan UMP Sumsel 2026 ini, ada sembilan sektor yang upah minimumnya resmi melewati angka Rp4 juta perbulan.

Daftar 9 Sektor dengan Gaji di Atas Rp4 Juta :

No. Sektor Usaha Upah Minimum 2026
1. Pertambangan dan Penggalian Rp4.167.115
2. Pengangkutan dan Pergudangan Rp4.147.400
3. Pengadaan Listrik, Gas, dan Air Rp4.143.870
4. Sektor Konstruksi Rp4.130.071
5. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Rp4.116.123
6. Industri Pengolahan Rp4.114.298
7. Perdagangan Besar dan Eceran Rp4.110.356
8. Informasi dan Komunikasi Rp4.104.440
9. Jasa Penunjang Usaha Lainnya Rp4.074.869

 

Lalu UMK Palembang jadi berapa?

Meski UMP Sumsel sudah diketok palu, warga Palembang masih menantikan pengumuman UMK (Upah Minimum Kota) Palembang 2026.

Kenaikan UMP ini menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Palembang untuk menetapkan UMK 2026.

Diprediksi, UMK Palembang akan tetap menjadi yang tertinggi di Sumsel dan diumumkan paling lambat 24 Desember mendatang serta mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.***

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.