SRIPOKU.COM,PALEMBANG - Kenaikan UMP Sumsel sebesar 7,10 persen atau setara Rp261.391 per bulan memang menjadi kabar gembira bagi masyarakat di Provinsi Sumsel khususnya di kota Palembang.
Dengan kenaikan UMP sebesar itu, bagaimana untuk kebutuhan hidup di Palembang tahun depan.
Namun, tantangan yang akan dihadapi oleh masyarakat sesungguhnya adalah Indeks Harga Konsumen (IHK) kota Palembang.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Selatan, inflasi tahunan (y-on-y) dan kenaikan harga komoditas pokok seringkali menghabiskan selisih kenaikan upah tersebut.
Baca juga: Gubernur Herman Deru Tetapkan UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen Jadi Rp3.942.963
Sementara berdasarkan data BPS Kota Palembang, per November 2025 kota Palembang mengalami deflasi month-to-month (m-to-m) sebesar 0,01 persen.
Berikut detail perkembangan IHK Kota Palembang bulan November 2025 :
Inflasi Month-to-Month (m-to-m): Deflasi 0,01 % (terjadi penurunan harga).
Inflasi Year-on-Year (y-on-y): Inflasi 2,95 % (dibanding November 2024).
Inflasi Year-to-Date (y-to-d): Inflasi 2,52 % (sejak Januari 2025 hingga November 2025).
Dimana penyumbang deflasi adalah angkutan udara dan penyumbang inflasi utama adalah emas perhiasan, cabai merah, beras, dan ikan patin, menurut data BPS Kota Palembang.
Sementara analisis biaya hidup di kota Palembang berdasarkan kenaikan gaji sebesar Rp261 ribu setelah penetapan UMP Sumsel 2026 sebagai berikut :
1. Realita Harga Pangan di Pasar Palembang
Mengacu pada data Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), rata-rata kenaikan harga kebutuhan pokok di Palembang seperti beras medium, cabai merah, dan minyak goreng mengalami fluktuasi (tidak stabil) 3-5 % per tahun.
Jika rata-rata belanja dapur keluarga di Palembang adalah Rp1,5 juta/bulan, maka kenaikan harga 5 % sudah memotong Rp75.000 dari total kenaikan gaji.
2. Biaya Transportasi dan Energi
Bagi pekerja di kawasan industri seperti Kertapati atau Boom Baru, biaya transportasi adalah pengeluaran tetap.
Jika ada penyesuaian tarif transportasi umum atau BBM, margin kenaikan Rp261 ribu tersebut akan semakin tipis.
3. Indeks Biaya Hidup (IHK) Palembang
BPS mencatat bahwa Palembang merupakan kota dengan biaya hidup yang cukup dinamis di Sumatera.
Berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH) terakhir, kelompok pengeluaran terbesar warga Palembang adalah:
- Makanan, Minuman, dan Tembakau (Sekitar 30-35 % )
- Perumahan, Air, Listrik, dan Bahan Bakar Rumah Tangga (Sekitar 20 % )
| Komponen Biaya | Estimasi Pengeluaran | Keterangan |
| Kenaikan Gaji (UMP 2026) | +Rp261.391 | Bonus bulanan bersih |
| Konsumsi Pangan (Estimasi Inflasi) | -Rp85.000 | Asumsi kenaikan harga pangan |
| Transportasi & Komunikasi | -Rp50.000 | Penyesuaian tarif & kuot |
| Listrik & Air | -Rp40.000 | Asumsi kenaikan tarif nonsubsidi |
| Sisa Bersih Kenaikan | Rp86.391 | Tabungan/Dana Darurat |
Berdasarkan data dan angka di atas, kenaikan kenaikan 7,10 % sudah berada di atas angka inflasi tahunan (yang biasanya terjaga di angka 2-4 % ).
Artinya, secara teori, daya beli warga Palembang seharusnya meningkat.
Namun, kebocoran pengeluaran biasanya terjadi pada biaya gaya hidup dan cicilan.
Jika pekerja tidak melakukan manajemen keuangan yang ketat, tambahan Rp261 ribu ini bisa habis hanya untuk biaya kopi atau paket data tambahan dalam seminggu.
Secara perhitungan kasar, setelah dipotong kenaikan harga pangan dan energi, pekerja di Palembang masih memiliki sisa uang sekitar Rp80 ribu hingga Rp100 ribu dari total kenaikan Rp261 ribu tersebut untuk menjalani hari di tahun 2026.***