KPK Ungkap Ayah Bupati Bekasi Ade Kunang Kerap Minta Uang ke Sejumlah Dinas di Pemkab
December 20, 2025 04:35 PM

Laporan Rendy Rutama Putra

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI - Fakta baru terungkap usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayahnya HM Kunang (HMK) sebagai tersangka kasus suap.

HM Kunang yang merupakan Kepala Desa (Kades) Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, ternyata sering minta jatah fee proyek. 

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahay mengatakan HM Kunang dalam perkara ini berperan sebagai perantara suap ijon proyek sang anak. 

Baca juga: Suap Ijon Proyek Rp 14,2 Miliar Antar Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tahanan KPK

"Dia menjadi perantara komunikasi dengan tersangka lainnya di kasus serupa yang merupakan kontraktor, Sarjan (SRJ)," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Dalam menjalankan peran ini, HM Kunang turut meminta uang baik ke pihak swasta dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bahkan aktifitas meminta uang itu terkadang tidak diketahui sang anak.

"HMK itu perannya perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ ini ya diminta (uang), HMK juga minta gitu, minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu," ujar Asep.

Adanya bukti perminta uang ke SKPD ini membuat sejumlah ruangan kerja SKPD di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi disegel oleh KPK.

"Tadi kan ada pertanyaan, ada yang beberapa disegel itu, ya karena tersangka minta ke SKPD-SKPD itu," jelasnya.

Asep menuturkan HM Kunang kerap meminta uang ke sejumlah pihak dikarenakan yang bersangkutan merasa memiliki kekuasaan dengan putranya menjadi Bupati Bekasi.

"Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan kepada ADK itu melalui saudara HMK. Itu informasi yang berhasil kami peroleh dari keterangan para saksi maupun tersangka," tuturnya. 

Sebagai informasi, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya HM Kunang serta kontraktor bernama Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggaraan negara di Pemkab Bekasi.

Selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari, pertama sejak tanggal Sabtu (20/12/2025) hingga Kamis (8/1/2026),". (M37)



© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.