Ammar Zoni Minta Rekaman CCTV Saat Dipaksa Ngaku Memiliki Ganja, Pacar Kamelia Pertanyakan Bukti Ini
December 20, 2025 04:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba, Ammar Zoni, menjalani sidang tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025). 

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan itu, Ammar menyampaikan sejumlah keberatan, termasuk menyinggung dugaan adanya kekerasan selama proses pemeriksaan.

Baca juga: Mendekam di Penjara, Ammar Zoni Dapat Kekerasan dari Oknum Polisi, Dipukul & Disetrum: Dipaksa Ngaku

Pertanyakan Keberadaan Barang Bukti 100 Gram Sabu

Persoalan bermula ketika Ammar mempertanyakan barang bukti sabu seberat 100 gram yang disebutkan dalam surat dakwaan serta keterangan saksi JPU.

Ia meminta penjelasan dan bukti nyata atas keberadaan narkotika tersebut.

“Apa memang ada bukti yang jelas seperti yang disebutkan tadi? Seratus gram itu, apakah benar ada dan bisa dibuktikan?” ujar Ammar di hadapan majelis hakim.

Menanggapi pertanyaan tersebut, salah satu saksi dari kepolisian menyatakan bahwa barang bukti sabu seberat 100 gram tidak dapat dihadirkan dalam bentuk fisik di persidangan.

Menurut saksi, narkotika tersebut sudah tidak ada karena telah diperjualbelikan, meski keberadaannya disebut pernah diakui dalam proses pemeriksaan.

Baca juga: Pada Adiknya, Ammar Zoni Minta Tolong Titip Jagain Pacar Dokternya Kamelia dan Temui Anak-anak

KASUS AMMAR ZONI - Ammar Zoni meminta rekaman CCTV saat diduga dipaksa mengaku memiliki ganja(KOMPAS.com/Revi C Rantung) (Kompas.com)

Ammar Singgung Dugaan Tekanan dan Kekerasan

Majelis hakim kemudian mengizinkan saksi untuk memutar rekaman hasil interogasi para terdakwa, termasuk Ammar Zoni.

Dalam rekaman tersebut, disebutkan bahwa barang bukti diakui sebagai milik Ammar.

“Izin Yang Mulia, ada rekaman video yang menunjukkan pengakuan bahwa barang itu milik Ammar Zoni,” kata saksi di hadapan persidangan.

Setelah rekaman diputar, Ammar secara terbuka menyampaikan dugaan adanya tekanan selama pemeriksaan.

Ia menyebut adanya perlakuan tidak semestinya dan meminta agar rekaman CCTV dihadirkan sebagai bukti.

Ia menegaskan bahwa seluruh terdakwa yang berjumlah lima orang dapat menjadi saksi terkait dugaan perlakuan tersebut, serta meminta majelis hakim menghadirkan rekaman CCTV dari rumah tahanan pada tanggal tertentu.

Ammar tidak membantah isi pengakuan yang terekam dalam video interogasi.

Namun, ia menegaskan bahwa pengakuan tersebut diberikan dalam kondisi tertekan secara psikis.

Menurutnya, rekaman CCTV dapat membuktikan adanya tekanan yang dialami selama proses pemeriksaan berlangsung.

Baca juga: Tangis Dalam Diam: Ammar Zoni Menahan Rindu Saat Hanya Bisa Saksikan Anak Lewat Layar

SIDANG AMMAR ZONI - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa pesinetron Ammar Zoni dkk, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dihadirkan secara daring.
KASUS AMMAR ZONI - Ammar Zoni meminta rekaman CCTV saat diduga dipaksa mengaku memiliki ganja(Tribunnews.com/Rahmat W.)

Jaksa Sebut Ammar Terima Sabu dari DPO

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Ammar diduga menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang berinisial Andre yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.

Sebagian sabu tersebut, yakni sekitar 50 gram, disebut diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para terdakwa lain didakwa dengan pasal berlapis.

Dakwaan utama adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait jual beli atau perantara narkotika.

Selain itu, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama, terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

(TribunTrends.com/Talitha)
Jangan lewatkan berita-berita TribunTrends.com tak kalah menarik lainnya di Google News, Threads, dan Facebook
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.