60 Kasus Narkoba Ditangani Polres Takalar Sepanjang 2025, 23 Gram Sabu Diamankan
December 20, 2025 05:22 PM

 

TRIBUN-TAKALAR.COM, PATTALLASSANG -  Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar memproses 60 laporan sepanjang tahun 2025.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Takalar, AKP Andi Aldiansyah, saat ditemui di ruangannya di Mapolres Takalar, Jalan Ashar Daeng Mangung, Pattallassang, Jumat (19/12/2025).

AKP Aldy memakai baju kemeja kotak-kotak biru sedang duduk di kursinya.

Di belakangnya terpampang bingkai logo Satresnarkoba.

‎Di sudut ruangannya terpampang layar monitor CCTV memperlihatkan pantauan pintu gerbang masuk, ruang tunggu, dan sel tahanan.

‎Terpantau dalam CCTV salah satu tahanan sedang tidur dalam sel.

Baca juga: Takalar Naik Empat Peringkat SPI KPK 2025, Bukti Penguatan Tata Kelola Antikorupsi

‎KAKP Andi Aldiansyah menjelaskan, dari 60 laporan, 24 laporan dilimpahkan ke kejaksaan, dengan 24 orang tersangka. para pelaku rata-rata berumur 20-40 tahun.

‎Sementara 36 laporan diteruskan untuk rehabilitasi karna dikategorikan sebagai pengguna.

‎"47 orang, 45 laki-laki dan 2 perempuan, kita teruskan untuk rehabilitasi," ucap AKP Aldy membacakan berkas rekapitulasi.

‎AKP Aldy menyebut keputusan merehabilitasi atau memproses pidana ditentukan berdasarkan beberapa indikator.

‎Indikatornya yaitu berstatus sebagai pengguna, urinnya positif, bukan residivis narkoba, dan barang buktinya di bawah 1 gram.

‎"Biarpun dikategorikan pengguna tapi sebelumnya sudah direhabilitasi maka tetap diproses pidana," ucap AKP Aldi.

‎Sebanyak 23, 9420 gram barang bukti sabu-sabu diamankan sepanjang tahun 2025.

‎Selain itu, disita juga obat daftar G 14 butir dan tembakau sintetis 1,2386 gram.

‎"Ganja dan ekstasi tidak ada," ucap AKP Aldi bersandar pada kursinya.

‎AKP Aldi mengungkap terjadi peningkatan laporan dibandingkan tahun 2024, yakni 57 laporan.

Namun dari segi jumlah barang bukti terjadi penurunan, yakni pada 2024 diamankan sebanyak  32,6481 gram sabu dan obat daftar G 803 butir.

‎"Rata-rata barang yang kita sita berasal dari Makassar, analisis kami, Takalar adalah jalur perlintasan Makassar-Jeneponto," ucapnya.

‎Praktisi Hukum Muhammad Arsyad menilai kejahatan narkoba adalah kejahatan kemanusiaan.

‎Ia mengapresiasi kinerja satresnarkoba namun berharap kinerja terus ditingkatkan di tahun 2026.

‎"Tidak ada ampun untuk narkoba, kita berharap Takalar terus menekan angka penyalahgunaan narkoba, salah satunya melalui dukungan kinerja penegak hukum," ucapnya kepada Tribun-Timur.

 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.