Pencuri Latex  51 Kg di Kebun Karet Afdeling VII Way Kanan Dicokok Polisi
December 20, 2025 06:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan pencuri getah karet jenis latex di Kebun Karet Afdeling VII Areal PTPN I Regional 7 Kebun Tulung Buyut Kampung Kalipapan Kecamatan.

Tersangka inisial  H (28) berdomisili di Dusun Serentak Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto menyampaikan, kronologisnya pada Kamis (18/12/2025) pukul 23.30 WIB terjadi pencurian di areal perkebunan Karet Afdeling VII Areal PTPN, Tulung Buyut (Tubu).

"Berawal pelapor (Karyawan PTPN I Regional 7) mendapatkan telepon dari saksi meminta agar pelapor untuk datang ke TKP menggunakan mobil patroli PTPN karena tim keamanan PTPN I Regional 7 kebun Tubu telah mengamankan laki-laki telah melakukan pencurian latex," urainya, Sabtu (20/12/2025).

Sampai di TKP  benar telah diamankan seorang laki-laki inisial H diduga melakukan pencurian ringan getah karet jenis latex beserta barang bukti berupa ember warna hitam dan karung plastik warna putih yang berisikan getah karet jenis Latex (cair).

Atas Peristiwa pencurian ringan tersebut PTPN 7 Tulung Buyut mengalami kerugian berupa Latex karet dengan berat sekitar 51 kg.

Lalu pelaku dilaporkan oleh Karyawan PTPN I Regional 7 Tulung Buyut ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjuti.

Pelaku berikut barang bukti pada Jumat (19/12/2025) pukul 06.00 WIB lalu diserahkan oleh pihak keamanan PTPN.

Selanjutnya Polsek Blambangan Umpu mengamankan diduga tersangka dan barang bukti di Mako Polsek guna penyidikan lebih Lanjut.

Jika terbukti bersalah atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 364 KUHP Jounto pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan kurung maksimal tiga bulan penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.