Polisi Tetapkan Satu Perusahaan sebagai Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Banjir Sumatra
December 20, 2025 07:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Satu perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus saat banjir bandang dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Sumatra pada akhir November 2025.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan penetapan tersebut kepada wartawan saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).

“Satu korporasilah,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Terkait kemungkinan bertambahnya tersangka, Listyo tidak menutup peluang tersebut.

Ia menyebut proses pendalaman masih terus dilakukan oleh jajarannya di lapangan.

“Kami mendapat laporan, anggota terus melakukan pendalaman, dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah. Jadi, kemungkinan (tersangka) akan bisa bertambah,” katanya menjelaskan.

Namun, saat ditanya mengenai jumlah pasti calon tersangka lainnya, Kapolri memilih belum memberikan rincian dan meminta media menunggu perkembangan lebih lanjut.

“Yang lain sedang berprogres untuk naik juga karena tentunya untuk melaksanakan naik penyidikan juga harus hati-hati, jangan sampai keliru,” ujar dia.

Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan juga telah melibatkan analisis berbasis keilmuan.

“Pemeriksaan dengan menggunakan bukti-bukti yang mengarah ke forensik juga sudah kita lakukan.”

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri telah menaikkan penanganan kasus kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menjelaskan peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah ditemukan unsur pidana.

"Dasarnya ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir," kata Irhamni kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Ia menyebut, bukti-bukti tersebut diperoleh dari hasil penelusuran di lapangan, termasuk di wilayah hulu yang diduga menjadi sumber kayu-kayu gelondongan.

"Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut."

Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Fredya Trihararbakti menambahkan, pengungkapan kasus ini melibatkan kerja sama lintas instansi, mulai dari Polda Sumut, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, BPDAS, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum bersedia mengungkap asal-usul kayu gelondongan yang hanyut saat banjir.

Menurutnya, persoalan tersebut telah ditangani aparat penegak hukum.

"Saya tidak bisa buka ke publik," kata Menhut di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin malam (15/12/2025).

Raja Juli menyebut saat ini telah dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kepolisian untuk menelusuri sumber kayu.

Ia mengaku telah melakukan pertemuan dengan Satgas PKH dan Kabareskrim Polri untuk membahas persoalan tersebut.

"Sekali lagi ini kan ada Satgas PKH dan Kabareskim, kami sudah ada pertemuan dan sudah ada list nama-nama perusahaan yang sedang di...makanya levelnya sudah sampai ke penyidikan," katanya.

Ia juga menyatakan bahwa penetapan tersangka akan segera diumumkan kepada publik oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, fenomena kayu gelondongan yang hanyut dan menumpuk di sejumlah wilayah Sumatra Utara, bahkan hingga Pantai Air Tawar, Padang, Sumatra Barat, pada Jumat (28/11/2025), ramai diperbincangkan di media sosial.

Foto dan video yang beredar luas memicu dugaan adanya praktik pembalakan liar sebagai salah satu pemicu banjir bandang.

Pasalnya, ukuran kayu yang besar menunjukkan bahwa material tersebut bukan sekadar pohon tumbang alami di bantaran sungai.

Sejumlah pihak menduga kayu tersebut berasal dari aktivitas penebangan di kawasan hutan hulu sungai yang menyisakan gelondongan kayu di area terbuka atau log-yard.

Saat hujan ekstrem terjadi, sisa kayu tersebut terseret arus dan memperparah dampak bencana.

Organisasi lingkungan seperti WALHI turut menyoroti bahwa kayu-kayu gelondongan tersebut diduga berasal dari aktivitas perusahaan dan praktik illegal logging di kawasan hutan Batang Toru, Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.

Kayu-kayu berukuran besar tanpa kulit yang hanyut bersama banjir diyakini sebagai sisa tebangan yang tertinggal di hulu sungai dan terbawa arus ketika intensitas hujan meningkat.

 

(Tribunnews/Febri/Melvyandie/Taufik Ismail)

 

 

Baca juga: Dua Dapur MBG Kota Jambi Berhenti Beroperasi karena Kendala Dana dan Logistik

Baca juga: Heboh Pria Masuk Masjid Tengah Malam lalu Umumkan Kiamat Pakai TOA

Baca juga: Daftar 32 Pejabat Calon Pengisi 10 Jabatan Eselon II Pemkab Muaro Jambi yang Kosong

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.