- Live streamer sekaligus YouTuber, Muhammad Jannah alias Bigmo, mengungkapkan tanggapannya secara emosional terkait abangnya sesama Live Streamer, Adimas Firdaus alias Resbob, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Bigmo menegaskan dirinya tidak membela tindakan Resbob terkait kasus SARA.
Ia hanya berharap proses hukum berjalan semestinya dan kondisi kesehatan Resbob tetap terjaga selama ditahan.
"Dan gue bukan ngedukung Resbob ya, tapi gue cuman pengen ini proses hukum kan berjalan, gue cuman pengen dia sehat aja," kata Bigmo.
Kenang masa sulit
Bigmo mengenang masa-masa sulit yang pernah mereka lalui bersama abangnya itu.
Ia menyebut kedekatan mereka sudah terbangun sejak kecil, mulai dari bersepeda bersama hingga jatuh saat bermain bola.
Bahkan, mereka berdua pernah harus tidur bergantian di rumah sang nenek di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena keterbatasan tempat.
"Yang ada saat waktu gue tidur di rumah nenek gue, ya kan di rumah Gang Semut Jagakarsa. Kita kan tidur shift-an kan, karena kasurnya enggak muat, jadi waktu nenek gue sama tante gua tidur, gua ama Daus tuh bangun begadang di sofa. karena mau tidur di sofa juga enggak muat, dan kita malam-malam main ML (mobile legend), ngerokok filter makan nugget sama nasi, makan telor balado, atau makan nasi sama kentang balado," ceritanya.
Sadar diri
Bigmo menceritakan banyak yang harus dikorbankan setelah memilih menjadi live streamer.
Ia merasa terlalu fokus mengejar mimpi sampai-sampai mengabaikan hal-hal penting dalam hidupnya.
"Gue banyak banget yang gue bayar anjing buat gini-ginian tuh. Maksudnya kalau dipikir-pikir tuh gua jahat sih bisa dibilang ya," pungkasnya.
Resbob minta maaf
YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada warga Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda, setelah resmi menjadi tersangka dan ditahan polisi.
Dengan tangan diborgol dan mengenakan kaos tahanan berwarna ijo stabilo, Resbob terlihat mencium tangan Ketua Umum DPP Paguyuban Cepot Motah Indonesia, Tommy Subagja.
Momen itu diunggah di akun TikTok Tommy dan menjadi perhatian publik.
Dalam pernyataannya, Resbob mengungkapkan penyesalannya secara mendalam atas perbuatannya yang dinilai telah menyakiti perasaan warga Sunda dan sejumlah paguyuban, termasuk komunitas suporter Viking Persib Club.
"Untuk warga Jawa Barat, khususnya Suku Sunda, paguyuban-paguyuban, Viking, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Tolong maafin saya, saya menyesal atas perbuatan saya. Saya menyesal," kata Resbob dengan nada lirih dan muka memelas.
Setelah mengucapkan permintaan maaf, Resbob lalu diucapkan selamat kepada Resbob.
"Selamat kamu ya, kamu nanti makan Cadong," kata Tommy.
Istilah Cadong merupakan jatah makanan harian narapidana di penjara di Indonesia.
Cadong biasanya terdiri dari nasi dan lauk sederhana seperti tahu, tempe, telur, ikan asin, serta sayuran
Ditangkap di Ungaran
Setelah ditangkap di Ungaran, Jawa Tengah, Senin (15/12/2025) lalu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menampilkan streamer bernama Adimas Firdaus atau yang tenar dengan nama akun TikTok Resbob, yang diduga melakukan tayangan langsung mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kelompok etnis Sunda.
Dalam konferensi pers, Resbob yang dihadirkan tampak tertunduk mengenakan pakaian tahanan warna hijau dengan tangan dibelenggu.
Kepala Polda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan, Tim Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat menelusuri dan melacak keberadaan streamer Resbob ke sejumlah daerah berbekal beberapa alat bukti.
"Yang bersangkutan ini berpindah-pindah (persembunyian). Kami ikuti ke Jawa Timur, Jawa Tengah, Semarang, dan akhirnya dua hari lalu kami dapat menemukan keberadaannya di Ungaran, Jawa Tengah," ujar Rudi di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/12/2025) seperti dikutip Kompas.com.
Jadi tersangka ujaran kebencian
Rudi menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Adimas Firdaus atau Resbob setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Kami melakukan upaya paksa setelah memiliki beberapa alat bukti yang kuat. Alat bukti yang cukup untuk melakukan upaya hukum, yaitu penangkapan. Setelah itu, kami bawa menuju Jakarta, lalu ke Mapolda Jawa Barat," tuturnya.
Rudi memastikan, saat ini Adimas Firdaus alias Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang ditayangkan secara langsung.
"Sesuai mekanisme yang kami pedomani, berbekal alat bukti yang cukup, yaitu rekaman keterangan yang bersangkutan saat live dan keterangan saksi ahli, sudah cukup buat kami untuk melakukan penangkapan," tuturnya.
"Setelah menerima masukan penyidik, kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan pasal primernya Pasal 28 ayat 2 KUH Pidana, juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 1 Tahun 2024," ujarnya.
#penghinaan #sara #viking #sunda #youtuber #viral #resbob #bigmo